Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan pers terkait penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (30/4/2026).  (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan pers terkait penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (30/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

BEKASI — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menaker menambahkan, dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.*

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur Pertamina Patra Niaga Terima Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI atas Inovasi Distribusi Energi
Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat
Wujudkan Transparansi dan Energi Bersih, Pertamina Patra Niaga Raih Predikat ‘Best of The Best’ di Ajang Penghargaan Emisi 2026
Wamenaker Ajak Anak Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal
Kemnaker dan Transjakarta Berkolaborasi Perluas Akses Kerja Sektor Transportasi
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Respons Transformasi Digital dan AI, Kemnaker Perkuat Amunisi Lulusan Polteknaker di Sektor Green Jobs
Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I: Peserta Didorong Sertifikasi Gratis & Akses KarirHub
Berita ini 22 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Direktur Pertamina Patra Niaga Terima Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI atas Inovasi Distribusi Energi

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:38 WIB

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:39 WIB

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Wujudkan Transparansi dan Energi Bersih, Pertamina Patra Niaga Raih Predikat ‘Best of The Best’ di Ajang Penghargaan Emisi 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:32 WIB

Wamenaker Ajak Anak Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

Berita Terbaru