BATANGHARI – Inspektorat Kabupaten Batanghari mencatat ada tiga gugatan cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sang suami yang motifnya kecanduan judi online.
“Sebenarnya faktor istri berstatus ASN melayangkan gugatan cerai suaminya cukup banyak, tiga kasus, suami melakukan judi online,” kata Plt Inspektur Batanghari Akmaludin dikonfirmasi exposse.com, Selasa (22/3/22).
Kebiasaan buruk suami bermain judi online, kata Akmaludin sudah tak bisa ditolerir tiga ASN selaku penggugat. Suami mereka lupa waktu, lupa anak istri dan menyebabkan keruntuhan ekonomi keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Judi online itu perbuatan buruk ya bisa bikin habis harta,” ucapnya.
Akmaludin membeberkan gugatan cerai ASN Batanghari tahun 2021 lalu yang masuk meja Penyidik Inspektorat sebanyak 16 kasus. Dari jumlah kasus itu, 15 penggugat wanita dan satu penggugat laki-laki.
Sebagai benteng terakhir pemerintahan daerah, Inspektorat tak serta-merta menyetujui dan memproses gugatan cerai setiap ASN. Ia berujar peran besar Inspektorat adalah melakukan mediasi sebelum proses izin perceraian dikirim ke BKPSDMD Batanghari.
“Kalau mediasi kedua pihak berhasil, ya Alhamdulillah, maka proses pemeriksaan kita selesaikan agar mereka kembali rujuk,” katanya.
Artikel ini telah tayang di exposse.com dengan judul : Kecanduan Judi Online, Tiga ASN di Batanghari Gugat Cerai.