Kecanduan Judi Online, 3 ASN di Batanghari Gugat Cerai Suami

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akmaludin, Plt Inspektur Batanghari. FOTO : exposse.com

Akmaludin, Plt Inspektur Batanghari. FOTO : exposse.com

BATANGHARI – Inspektorat Kabupaten Batanghari mencatat ada tiga gugatan cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sang suami yang motifnya kecanduan judi online.

“Sebenarnya faktor istri berstatus ASN melayangkan gugatan cerai suaminya cukup banyak, tiga kasus, suami melakukan judi online,” kata Plt Inspektur Batanghari Akmaludin dikonfirmasi exposse.com, Selasa (22/3/22).

Kebiasaan buruk suami bermain judi online, kata Akmaludin sudah tak bisa ditolerir tiga ASN selaku penggugat. Suami mereka lupa waktu, lupa anak istri dan menyebabkan keruntuhan ekonomi keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Judi online itu perbuatan buruk ya bisa bikin habis harta,” ucapnya.

Akmaludin membeberkan gugatan cerai ASN Batanghari tahun 2021 lalu yang masuk meja Penyidik Inspektorat sebanyak 16 kasus. Dari jumlah kasus itu, 15 penggugat wanita dan satu penggugat laki-laki.

Sebagai benteng terakhir pemerintahan daerah, Inspektorat tak serta-merta menyetujui dan memproses gugatan cerai setiap ASN. Ia berujar peran besar Inspektorat adalah melakukan mediasi sebelum proses izin perceraian dikirim ke BKPSDMD Batanghari.

“Kalau mediasi kedua pihak berhasil, ya Alhamdulillah, maka proses pemeriksaan kita selesaikan agar mereka kembali rujuk,” katanya.

Artikel ini telah tayang di exposse.com dengan judul : Kecanduan Judi Online, Tiga ASN di Batanghari Gugat Cerai.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan
Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Senin, 3 Maret 2025 - 18:25 WIB

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari

Minggu, 24 November 2024 - 22:26 WIB

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru