JAMBI – Sejumlah pemuda asal Jambi dikabarkan ditahan di Malaysia. Mereka ditahan oleh diraja Malayasia dikarenakan terlibat dalam judi online.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib mengatakan bahwa para pemuda yang disebut asal Jambi tersebut tidak membuat Paspor pada Kantor Imigrasi Jambi.
“Rata-rata Paspor ini dibuat di kantor Imigrasi Jakarta Timur,” ujar Tholib kepada wartwan di Kantor Kemenkumham Jambi, Rabu (24/5/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi memastikan bahwa warga Jambi yang ditahan di Malaysia berjumlah 16 orang. Data tersebut berbeda dari informasi yang diterima Pemprov Jambi, yakni 20 orang dengan berusia sekitar 20 tahun ke atas. Tidak ada anak di bawah umur.
Adapun total orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan di Malaysia akibat judi online yakni sebanyak 30 orang. Dimana 25 laki-laki dan 5 perempuan.
“Dari 30 WNI ini, berdasarkan data Paspor terdapat 16 orang WNI kelahiran Jambi yang semuanya laki-laki. Sementara sisanya 14 orang kelahiran di luar Jambi,” jelasnya.
Tholib memastikan dari ke-30 data Paspor tersebut tidak ditemukan paspor terbitan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kantor Kemenkumham Jambi.
“Kalau visa yang dikeluarkan bukan dari Imigrasi Jambi ya, melainkan kantor Imigrasi Jakarta Timur. Mereka itu juga ke Malaysia bukan untuk bekerja melainkan melancong ke sana karena visa diterbitkan visa pelancong,” sebutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi mendaoat kabar sebanyak 20 pemuda Jambi di tahan di Malaysia. Penyebab penahanan mereka tersebut dikarenakan terlibat dalam Judi online di negeri Jiran tersebut.
Diketahui awalnya pada saat berangkat ke Malaysia 20 pemuda menurut keterangan dari para orang tua, dijanjikan untuk bekerja sebagai tim marketing di negara Jiran.(BIN)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal