TEBO – Ketua DPD Partai Gelora Rimbo Bujang, Dedi Handika memenuhi undangan rapat koordinasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 di Sekretariat KPUD Kabupaten Tebo, Kamis (28/7/22).
Rapat tersebut di hadiri oleh beberapa pimpinan partai lainnya untuk memastikan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Dedi Handika mengngkapkan ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi untuk parpol tersebut. Diantaranya :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Parpol yang melampaui PT 4% pada pemilu sebelumnya hanya diwajibkan Verpol Berkas saja, sedangkan Bagi Parpal lama dan Parpol Baru yang belum atau tidak masuk melampaui 4% dalam Verpol sebelumnya wajib mengikuti tahapan Verpol berkas dan Verpol Faktual
- KSB DPD atau Partai Pimpinan Daerah saja yang di wajibkan konfirmasi ke KPU selama proses Verpol berlangsung
- Tidak ada anggota ganda di Parpol jika ada dan ditemukan akan di diskualifikasi dan gagal dalam proses verpol jika anggota di bawah 383 ( 1 : 1000 ) penduduk Kab Tebo
- Keberadaan kantor tidak harus di Kota kabupaten boleh dimana saja selama akses jalan bisa dan berada di Wilayah kabupaten
- Proses pendaftaran semua di lakukan di KPU RI, Sedangkan KPU Kabupaten hanya melaksanakan Tugas Faktual di lapangan jika di mandatkan tugas oleh KPU Pusat.
- Kelolosan Verpol semua diputuskan oleh KPU RI.
Berapa hal agenda tersebut agar memastikan kelulusan verpol yang di tentukan oleh KPU RI
Dedi Handika selaku Ketua DPD Partai Gelora berharap semoga beberapa agenda tersebut berjalan sesuai yang diharapkan bersama.(**)