Lebih lanjut kata H. Abdullah saat pimpin rapat, kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) Bulan setelah Tahun anggaran berakhir.
“Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan Ayat (4) yang berbunyi Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut sambung H Abdullah, pada agenda rapat Paripurna yakni penyampaian Nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 drngan mendengarkan penyampaian dari Bupati Tanjung Jabung Barat.(Adv)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2