Ketua KPK Mendorong Nelayan Indonesia Diangkat Sebagai Pahlawan Ekonomi Devisa Samudera

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri, M.Si. FOTO : Ist

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri, M.Si. FOTO : Ist

“Dengan tekad kuat dan keberanian yang luar biasa, tidak sedikit Nelayan kita yang melaut ditengah Samudera hingga perbatasan Negara, hanya bermodalkan mesin usang di Kapal reyot miliknya,” kata Firli lagi.

Bahkan sambung Firli, tidak sedikit Nelayan yang masih menyewa Kapal untuk melaut, dimana hasil tangkapan tak jarang tidak sebanding dengan untuk membeli BBM, apalagi membayar sewa Kapal.

Pemerintah sebenarnya banyak membuat kebijakan dan program kesejahteraan bagi para Nelayan. Namun sayangnya tidak sedikit program kesejahteraan tersebut dijadikan peluang oleh oknum-oknum penyelenggara Negara, untuk meraup keuntungan dengan cara tidak halal, yakni korupsi.

Dicintohkan Firli, sebut saja korupsi ekspor Benih Lobster, pengadaan Kapal Nelayan, tukar guling tanah untuk tambak dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Pilkades Serentak 2022, Anwar Sadat Pinta Tim Kecamatan Berikan Informasi

“Saya pastikan, KPK dan institusi penegak hukum negara dalam hal ini Polri dan Kejaksaan, akan membongkar semua praktik-praktik korupsi yang menyengsarakan para nelayan Indonesia, tanpa terkecuali,” tegas Ketua KPK.

“Saya ingatkan kepada aparatur pemerintah termasuk pejabat yang terkait untuk jangan main-main dengan hajat hidup nelayan, khususnya pada aturan dan program kesejahteraan bagi saudara-saudara kita ini,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  AELI Adakan Rakernas 2023 untuk Tingkatkan Capacity Building

H. Firli Bahuri menyebutkan, KPK akan mengejar, menangkap dan menjerat siapapun yang berani mengusik, apalagi memakan anggaran Negara bagi kesejahteraan para Nelayan Indonesia, dengan Pasal Tindak pidana Korupsi yang paling berat hukumannya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru