“Membersihkan lahan dengan cara dibakar bukanlah solusi dan utama nya perbuatan tersebut melanggar hukum dan bisa di sanksi Pidana sesuai dengan UU No.11 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sesuai pasal 78 Ayat 1,” jelasnya.
Sementara Ketua RT 01 yang juga Ketua Forum Masyarakat Teluk Nilai Anhar dalam kegiatan Kopi Manis tersebut menyampaikan, selaku Ketua RT dirinya acap kali ditanya Masyarakat terkait ijin keramaian seperti pernikahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kata Anhar dalam kurun waktu 2 (Dua) Tahun lalu terkendala Covid-19. Saat ini apakah bisa Masyarakat melaksanakan kegiatan yang berpotensi berkumpulnya Masyarakat seperti pernikahan.
Menanggapi hal itu Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan, SH menyampaikan, kepada Ketua RT jika ada masyarakat yang ingin melaksanakan giat acara pernikahan atau kendurian lainnya, agar disampaikan surat pemberitahuan ke Polsek Pengabuan agar pihak pihak Polsek mengetahui lokasi RT ataupun Dusun yang melaksanakan kegiatan.
“Dengan demikian saya bisa memerintahkan Personil untuk melaksanakan Patroli. Dan perlu juga diingat dalam kegiatan itu tidak diperkenankan hiburan organ tunggal pada Malam Hari guna mencegah Kamtibmas yang Kondusif,” pungkasnya.
Hadir dalam giat Kopi Manis Anhar (Ketua Rt.01 /Ketua Forum Masyarakat Teluk Nilau), Sudiro Ketua Rt. 22, Suwardi Ketua Rt.09, Sadri Ketua Rt. 34, Ruslan Toga Kelurahan Teluk Nilau, H. Suhaimi Tomas Kelurahan Teluk Nilau, Saman Pemuda, Cocol PLN Ranting Teluk Nilau dan Arfani Humas Distrik 6 PT. WKS. (Bas)
Halaman : 1 2