KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi 20 Hari Kedepan

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu APBD Jambi, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu APBD Jambi, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ketuk palu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima tersangka itu merupakan Anggota DPRD periode 2014-2019.

Mereka masing-masing bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat conference Perss di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/23) malam.

Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Provinis Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.

Dengan penambahan lima tersangka yang ditahan hari ini, masih ada enam orang tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat.

“Masih ada 6 orang tersangka yang belum ditahan dan segera dijadwalkan pemanggilan,” pungkas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 540 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru