KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi 20 Hari Kedepan

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu APBD Jambi, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu APBD Jambi, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ketuk palu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima tersangka itu merupakan Anggota DPRD periode 2014-2019.

Mereka masing-masing bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat conference Perss di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/23) malam.

Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Provinis Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.

Dengan penambahan lima tersangka yang ditahan hari ini, masih ada enam orang tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat.

“Masih ada 6 orang tersangka yang belum ditahan dan segera dijadwalkan pemanggilan,” pungkas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanjab Barat Siap Dukung Program Swasempada Pangan
Kakanim Kuala Tungkal Perkuat Kerjasama Lintas Sektor Dengan Polres Tanjab Barat
Kodim 0419/Tanjab Gelar Penanaman Padi Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
Mempererat Kebersamaan, PC LDII Tungkal Harapan Halal Bihalal Dengan Masyarakat
Danramil 419-03/Tungkal Ilir Ajak Pelajar di SMKN 1 Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme
Dampak Judol Memprihatinkan, Kapolres Tanjabbar Himbau Hentikan Aktivitas Perjudian
Ketua POBSI Tanjabbar Sebut TS Biliar Turnamen Tempat Atlet Menguji Mental Tanding
Hari Paskah, Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan dan Patroli ke Gereja
Berita ini 545 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:25 WIB

DPRD Tanjab Barat Siap Dukung Program Swasempada Pangan

Selasa, 22 April 2025 - 21:29 WIB

Kakanim Kuala Tungkal Perkuat Kerjasama Lintas Sektor Dengan Polres Tanjab Barat

Selasa, 22 April 2025 - 20:48 WIB

Kodim 0419/Tanjab Gelar Penanaman Padi Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

Selasa, 22 April 2025 - 12:12 WIB

Mempererat Kebersamaan, PC LDII Tungkal Harapan Halal Bihalal Dengan Masyarakat

Senin, 21 April 2025 - 22:45 WIB

Danramil 419-03/Tungkal Ilir Ajak Pelajar di SMKN 1 Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat  Hamdani, S. E bersama Dandim 0419/Tanjab Letkol Arm Dwi Sutaryo, S. E., M. Han saat tanam padi (Pentjb)

Advetorial

DPRD Tanjab Barat Siap Dukung Program Swasempada Pangan

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:25 WIB