Hari Ini, KPK Tahan 3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : KPK Menggelar Pres Rilis di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/06/20).

FOTO : KPK Menggelar Pres Rilis di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/06/20).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Tiga Mantap Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, hari ini Selasa (23/06/20).

Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.

KPK dalam konferensi persnya menyebut, ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap ‘ketok palu’ pengesahan ‎RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers disiarkan live dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/06/20).

Ketua KPK mengatakan ketiga tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan KPK Kaveling K4.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta dan Mentor Segera Lengkapi Administrasi
Menaker Yassierli Lantik 10 Pejabat Baru Untuk Akselerasi Penerapan K3 
Berita ini 189 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:20 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:23 WIB

Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WIB

Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru