KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Tahanan Rumah seperti Yaqut Cholil Qoumas, Netizen: Yaqut Pembuka Gerbang!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 01:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

SIMBOLIS KEBEBASAN: Ilustrasi pelepasan gembok sel tahanan. Kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas memicu kritik pedas netizen yang menyebutnya sebagai "pembuka gerbang" bagi koruptor lain untuk keluar dari rutan dengan alasan serupa. (Foto: Dok. Istimewa)

SIMBOLIS KEBEBASAN: Ilustrasi pelepasan gembok sel tahanan. Kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas memicu kritik pedas netizen yang menyebutnya sebagai "pembuka gerbang" bagi koruptor lain untuk keluar dari rutan dengan alasan serupa. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memicu polemik besar di tengah masyarakat setelah memberikan “karpet merah” berupa status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Bukannya menunjukkan ketegasan, lembaga antirasuah ini justru “mempersilakan” tahanan lain di Rutan Cabang KPK untuk mengikuti jejak serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara normatif menyatakan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan status. “Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi di Jakarta dikutip dari JawaPos.com, Minggu (22/3). Meski keputusan akhir disebut berada di tangan penyidik, publik menilai kebijakan ini mencederai rasa keadilan.

Privilese di Balik Jeruji?
Sikap “permisif” KPK ini langsung disambar kritik pedas oleh warganet. Julukan “Yaqut Pembuka Gerbang” menggema di media sosial, menyindir betapa mudahnya seorang tersangka kasus kakap menghirup udara luar hanya dalam hitungan hari setelah dijebloskan ke sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaqut, yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 622 miliar, tercatat hanya mendekam di Rutan Gedung Merah Putih selama tujuh hari (12–19 Maret 2026). Pengalihan statusnya menjadi tahanan rumah diproses sangat kilat, hanya dua hari setelah permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026.

Data Komparasi: “Kilat” vs “Lama”

Kejanggalan ini semakin nyata jika dibandingkan dengan tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama:

Nama Tersangka Jabatan Tanggal Ditahan Status Per 22 Maret 2026 Durasi di Rutan
Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama 12 Maret 2026 Tahanan Rumah 7 Hari
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Eks Stafsus Menag 17 Maret 2026 Rutan KPK Masih Ditahan

Keadilan yang Tebang Pilih?
Kejanggalan ini terendus pertama kali oleh keluarga tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap bahwa absennya Yaqut sudah menjadi rahasia umum di kalangan penghuni rutan. Bahkan, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 Maret kemarin—momen di mana tahanan lain masih harus meringkuk di balik jeruji besi.

Publik kini mempertanyakan standar ganda KPK. Jika koruptor dengan dugaan kerugian ratusan miliar rupiah bisa dengan mudah “pulang ke rumah”, apakah hak yang sama akan diberikan secara adil kepada tahanan lain yang tidak memiliki relasi kekuasaan?

KPK bersikeras menegaskan tetap melakukan pengawasan, namun skeptisisme publik tak terbendung. Langkah ini dianggap sebagai preseden buruk yang memperlemah muruah pemberantasan korupsi di Indonesia.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!
Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Berita ini 61 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:57 WIB

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:26 WIB

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Berita Terbaru