KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Tahanan Rumah seperti Yaqut Cholil Qoumas, Netizen: Yaqut Pembuka Gerbang!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMBOLIS KEBEBASAN: Ilustrasi pelepasan gembok sel tahanan. Kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas memicu kritik pedas netizen yang menyebutnya sebagai

SIMBOLIS KEBEBASAN: Ilustrasi pelepasan gembok sel tahanan. Kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas memicu kritik pedas netizen yang menyebutnya sebagai "pembuka gerbang" bagi koruptor lain untuk keluar dari rutan dengan alasan serupa. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memicu polemik besar di tengah masyarakat setelah memberikan “karpet merah” berupa status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Bukannya menunjukkan ketegasan, lembaga antirasuah ini justru “mempersilakan” tahanan lain di Rutan Cabang KPK untuk mengikuti jejak serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara normatif menyatakan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan status. “Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi di Jakarta dikutip dari JawaPos.com, Minggu (22/3). Meski keputusan akhir disebut berada di tangan penyidik, publik menilai kebijakan ini mencederai rasa keadilan.

Privilese di Balik Jeruji?
Sikap “permisif” KPK ini langsung disambar kritik pedas oleh warganet. Julukan “Yaqut Pembuka Gerbang” menggema di media sosial, menyindir betapa mudahnya seorang tersangka kasus kakap menghirup udara luar hanya dalam hitungan hari setelah dijebloskan ke sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaqut, yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 622 miliar, tercatat hanya mendekam di Rutan Gedung Merah Putih selama tujuh hari (12–19 Maret 2026). Pengalihan statusnya menjadi tahanan rumah diproses sangat kilat, hanya dua hari setelah permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026.

Data Komparasi: “Kilat” vs “Lama”

Kejanggalan ini semakin nyata jika dibandingkan dengan tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama:

Nama Tersangka Jabatan Tanggal Ditahan Status Per 22 Maret 2026 Durasi di Rutan
Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama 12 Maret 2026 Tahanan Rumah 7 Hari
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Eks Stafsus Menag 17 Maret 2026 Rutan KPK Masih Ditahan

Keadilan yang Tebang Pilih?
Kejanggalan ini terendus pertama kali oleh keluarga tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap bahwa absennya Yaqut sudah menjadi rahasia umum di kalangan penghuni rutan. Bahkan, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 Maret kemarin—momen di mana tahanan lain masih harus meringkuk di balik jeruji besi.

Publik kini mempertanyakan standar ganda KPK. Jika koruptor dengan dugaan kerugian ratusan miliar rupiah bisa dengan mudah “pulang ke rumah”, apakah hak yang sama akan diberikan secara adil kepada tahanan lain yang tidak memiliki relasi kekuasaan?

KPK bersikeras menegaskan tetap melakukan pengawasan, namun skeptisisme publik tak terbendung. Langkah ini dianggap sebagai preseden buruk yang memperlemah muruah pemberantasan korupsi di Indonesia.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Editorial: Soal Ketahanan Pangan, Kenapa yang Ditanam Jagung Bukan Padi?
39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?
Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK
Menakar Plus Minus Bermunculan Cakada Tanjab Barat 2029 di Etalase Politik Media Sosial
Rupiah di Level Psikologis 17.100: Prestasi Kelam atau Sinyal Darurat Ekonomi?
30% UU HKPD Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Harus Berani
Bom Waktu Minyak Dunia US$ 115 per Barel: APBN 2026 Dalam Tekanan Hebat, Pemerintah Siapkan Sabuk Pengaman Fiskal
Berita ini 40 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:16 WIB

Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?

Kamis, 23 April 2026 - 23:47 WIB

Editorial: Soal Ketahanan Pangan, Kenapa yang Ditanam Jagung Bukan Padi?

Sabtu, 18 April 2026 - 07:43 WIB

39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?

Sabtu, 11 April 2026 - 08:03 WIB

Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK

Rabu, 8 April 2026 - 19:21 WIB

Menakar Plus Minus Bermunculan Cakada Tanjab Barat 2029 di Etalase Politik Media Sosial

Berita Terbaru