KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap RAPBD, 10 Langsung Ditahan

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22). FOTO : Tangkapan Layar

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan mengumumkan 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

28 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dimaksud yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat pres rilis di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/1/23) malam.

Johanis mengatakan dari 28 orang itu, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka.

Penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

“Penahanan itu untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Johanis.

“Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” tegasnya.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina
Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri
KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD
Pertamina Bantu Ganti Oli Gratis 1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek
Berita ini 529 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:18 WIB

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:20 WIB

Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:13 WIB

Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:53 WIB

Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:09 WIB

Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru