JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas yang dilakukan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Modus korupsi ini tergolong unik sekaligus intimidatif karena melibatkan penggunaan dua jenis “surat sakti” untuk menyandera para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers mengungkap bahwa Gatut Sunu diduga menggunakan dokumen tersebut sebagai alat pemerasan untuk mengeruk keuntungan pribadi tak lama setelah menjabat sebagai bupati definitif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini membongkar praktik lancung yang sangat terstruktur. Menurutnya, penyidik menemukan modus pengendalian pejabat yang tidak lazim dilakukan oleh seorang kepala daerah demi memuluskan syahwat korupsinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat itu bisa digunakan kapan saja. Tinggal diberi tanggal, maka dianggap sah mengundurkan diri,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Dua “Surat Sakti” Sebagai Alat Sandera
Berdasarkan hasil penyidikan, setiap Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung diwajibkan menandatangani dua dokumen tanpa tanggal (backdate) sebagai syarat mempertahankan jabatan mereka:
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri: Surat ini tidak mencantumkan tanggal, sehingga sewaktu-waktu bisa digunakan Bupati untuk mencopot pejabat yang dianggap tidak kooperatif atau menolak memberikan setoran.
- Surat Kesanggupan Setoran: Dokumen ini berisi komitmen tertulis para pejabat untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Bupati, dan menjadi tanggungjawab penuh jika terjadi permasalahan keuangan di OPD yang ia pimpin.
Target Rp5 Miliar dan Pemotongan Anggaran
KPK menyebut Gatut Sunu menargetkan total setoran sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD. Hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2026, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Modus pengumpulan uang dilakukan dengan cara memotong anggaran OPD, terutama pada saat ada penambahan atau pergeseran anggaran. “Tersangka diduga meminta jatah hingga 50% dari penambahan anggaran di tiap dinas sebelum dana tersebut dicairkan,” ujar juru bicara KPK.
Peran Ajudan dan Barang Mewah
Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). YOG bertugas menagih komitmen uang tersebut kepada para Kepala OPD layaknya penagih utang. Sebagian uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk gaya hidup mewah, terbukti dengan disitanya barang bukti berupa sepatu Louis Vuitton dan uang tunai senilai Rp335,4 juta saat penangkapan.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar tidak menggunakan wewenang jabatan untuk mengintimidasi bawahan demi kepentingan finansial pribadi.
Reaksi Publik: “Pola Kolonial di Era Modern”
Penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat di media sosial. Penggunaan “surat sakti” dinilai sebagai bentuk degradasi birokrasi yang sangat memprihatinkan.
1. Kecaman Akademisi dan Pengamat Birokrasi
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya menilai modus surat pengunduran diri tanpa tanggal adalah bentuk “penyanderaan politik” yang menghancurkan profesionalisme ASN.
2. Kekecewaan Warga Tulungagung
Di media sosial, warga Tulungagung meluapkan kekecewaannya. Tagar terkait “Surat Sakti” dan “Bupati Tulungagung” sempat menjadi tren. Banyak warga merasa dikhianati karena Gatut Sunu baru saja menjabat sebagai bupati definitif periode 2025–2030 namun sudah terjerat kasus pemerasan.
3. Desakan Reformasi Total di Pemkab Tulungagung
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada Bupati dan ajudannya, tetapi juga mendalami keterlibatan para Kepala OPD.
4. Tanggapan Kemendagri
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa segala bentuk surat pernyataan pengunduran diri yang dipaksakan sebagai alat jaminan jabatan adalah ilegal dan batal demi hukum. Kemendagri berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah untuk mencegah modus serupa terulang.
SKANDAL “SURAT SAKTI” BUPATI TULUNGAGUNG
Target Operasi: Pemerasan 16 Kepala OPD
1. DUA “SURAT SAKTI” (ALAT SANDERA)
Setiap Kepala OPD dipaksa menandatangani:
- Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal: Digunakan untuk mencopot pejabat kapan saja jika tidak patuh.
- Surat Kesanggupan Setoran: Komitmen tertulis untuk menyetor uang ke kantong pribadi Bupati.
2. ALUR PEMERASAN (MODUS OPERANDI)
- Target Dana: Rp5 Miliar.
- Dana Terkumpul: Rp2,7 Miliar (saat OTT KPK).
- Cara Potong: Meminta jatah hingga 50% dari penambahan/pergeseran anggaran di tiap dinas sebelum dicairkan.
- Eksekutor: Ajudan Bupati (Dwi Yoga Ambal) yang berperan sebagai penagih setoran.
3. PENGGUNAAN DANA KORUPSI
Uang hasil memeras bawahan diduga digunakan untuk:
- Gaya Hidup Mewah: Pembelian barang branded (seperti sepatu Louis Vuitton).
- Dana Operasional Pribadi: Persiapan dana THR dan kebutuhan non-dinas lainnya.
- Kepentingan Politik: Memperkuat posisi pasca dilantik menjadi bupati definitif.
4. HASIL OTT KPK (APRIL 2026)
- Tersangka: Gatut Sunu Wibowo (Bupati) & Dwi Yoga Ambal (Ajudan).
- Barang Bukti: Uang tunai Rp335,4 Juta, dokumen “surat sakti”, dan sepatu mewah.
- Status: Penahanan di Rutan KPK.
“Jabatan bukan pengabdian, tapi dijadikan barang gadaian.”
Sistem “surat sakti” yang diterapkan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah kerusakan sistemik yang berdampak fatal bagi tata kelola pemerintahan.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar