KPK Ungkap Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD dengan 2 Surat Sakti!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI KORUPSI BUPATI TULUNGAGUNG: Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (April 2026). (FOTO : Dok. Tangkapan Layar Konfrensi Pers KPK/LT)

BARANG BUKTI KORUPSI BUPATI TULUNGAGUNG: Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (April 2026). (FOTO : Dok. Tangkapan Layar Konfrensi Pers KPK/LT)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas yang dilakukan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Modus korupsi ini tergolong unik sekaligus intimidatif karena melibatkan penggunaan dua jenis “surat sakti” untuk menyandera para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers mengungkap bahwa Gatut Sunu diduga menggunakan dokumen tersebut sebagai alat pemerasan untuk mengeruk keuntungan pribadi tak lama setelah menjabat sebagai bupati definitif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini membongkar praktik lancung yang sangat terstruktur. Menurutnya, penyidik menemukan modus pengendalian pejabat yang tidak lazim dilakukan oleh seorang kepala daerah demi memuluskan syahwat korupsinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat itu bisa digunakan kapan saja. Tinggal diberi tanggal, maka dianggap sah mengundurkan diri,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Dua “Surat Sakti” Sebagai Alat Sandera

Berdasarkan hasil penyidikan, setiap Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung diwajibkan menandatangani dua dokumen tanpa tanggal (backdate) sebagai syarat mempertahankan jabatan mereka:

  1. Surat Pernyataan Pengunduran Diri: Surat ini tidak mencantumkan tanggal, sehingga sewaktu-waktu bisa digunakan Bupati untuk mencopot pejabat yang dianggap tidak kooperatif atau menolak memberikan setoran.
  2. Surat Kesanggupan Setoran: Dokumen ini berisi komitmen tertulis para pejabat untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Bupati, dan menjadi  tanggungjawab penuh jika terjadi permasalahan keuangan di OPD yang ia pimpin.

Target Rp5 Miliar dan Pemotongan Anggaran

KPK menyebut Gatut Sunu menargetkan total setoran sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD. Hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2026, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Modus pengumpulan uang dilakukan dengan cara memotong anggaran OPD, terutama pada saat ada penambahan atau pergeseran anggaran. “Tersangka diduga meminta jatah hingga 50% dari penambahan anggaran di tiap dinas sebelum dana tersebut dicairkan,” ujar juru bicara KPK.

Peran Ajudan dan Barang Mewah

Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). YOG bertugas menagih komitmen uang tersebut kepada para Kepala OPD layaknya penagih utang. Sebagian uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk gaya hidup mewah, terbukti dengan disitanya barang bukti berupa sepatu Louis Vuitton dan uang tunai senilai Rp335,4 juta saat penangkapan.

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar tidak menggunakan wewenang jabatan untuk mengintimidasi bawahan demi kepentingan finansial pribadi.

Reaksi Publik: “Pola Kolonial di Era Modern”

Penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat di media sosial. Penggunaan “surat sakti” dinilai sebagai bentuk degradasi birokrasi yang sangat memprihatinkan.

1. Kecaman Akademisi dan Pengamat Birokrasi
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya menilai modus surat pengunduran diri tanpa tanggal adalah bentuk “penyanderaan politik” yang menghancurkan profesionalisme ASN.

“Ini adalah pola kolonial yang dibawa ke era modern. Kepala OPD tidak lagi bekerja untuk melayani rakyat, tapi bekerja di bawah ancaman pemecatan setiap saat jika tidak menyetor uang. Bagaimana pelayanan publik bisa berjalan maksimal jika mentalitas birokrasinya adalah ketakutan?” ujarnya.

2. Kekecewaan Warga Tulungagung
Di media sosial, warga Tulungagung meluapkan kekecewaannya. Tagar terkait “Surat Sakti” dan “Bupati Tulungagung” sempat menjadi tren. Banyak warga merasa dikhianati karena Gatut Sunu baru saja menjabat sebagai bupati definitif periode 2025–2030 namun sudah terjerat kasus pemerasan.

“Baru menjabat sudah minta setoran miliaran. Uang itu harusnya untuk perbaikan jalan atau fasilitas umum, malah buat beli sepatu mewah,” tulis salah satu akun warga di platform X.

3. Desakan Reformasi Total di Pemkab Tulungagung
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada Bupati dan ajudannya, tetapi juga mendalami keterlibatan para Kepala OPD.

“Jika mereka (Kepala OPD) menandatangani surat kesanggupan setoran, artinya mereka juga bagian dari sistem yang rusak ini. Harus ada pembersihan total di lingkungan Pemkab Tulungagung agar kepercayaan masyarakat kembali,” tegas salah satu perwakilan LSM lokal.

4. Tanggapan Kemendagri
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa segala bentuk surat pernyataan pengunduran diri yang dipaksakan sebagai alat jaminan jabatan adalah ilegal dan batal demi hukum. Kemendagri berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah untuk mencegah modus serupa terulang.

SKANDAL “SURAT SAKTI” BUPATI TULUNGAGUNG

Target Operasi: Pemerasan 16 Kepala OPD

1. DUA “SURAT SAKTI” (ALAT SANDERA)

Setiap Kepala OPD dipaksa menandatangani:

  • Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal: Digunakan untuk mencopot pejabat kapan saja jika tidak patuh.
  • Surat Kesanggupan Setoran: Komitmen tertulis untuk menyetor uang ke kantong pribadi Bupati.

2. ALUR PEMERASAN (MODUS OPERANDI)

  • Target Dana: Rp5 Miliar.
  • Dana Terkumpul: Rp2,7 Miliar (saat OTT KPK).
  • Cara Potong: Meminta jatah hingga 50% dari penambahan/pergeseran anggaran di tiap dinas sebelum dicairkan.
  • Eksekutor: Ajudan Bupati (Dwi Yoga Ambal) yang berperan sebagai penagih setoran.

3. PENGGUNAAN DANA KORUPSI

Uang hasil memeras bawahan diduga digunakan untuk:

  • Gaya Hidup Mewah: Pembelian barang branded (seperti sepatu Louis Vuitton).
  • Dana Operasional Pribadi: Persiapan dana THR dan kebutuhan non-dinas lainnya.
  • Kepentingan Politik: Memperkuat posisi pasca dilantik menjadi bupati definitif.

4. HASIL OTT KPK (APRIL 2026)

  • Tersangka: Gatut Sunu Wibowo (Bupati) & Dwi Yoga Ambal (Ajudan).
  • Barang Bukti: Uang tunai Rp335,4 Juta, dokumen “surat sakti”, dan sepatu mewah.
  • Status: Penahanan di Rutan KPK.

“Jabatan bukan pengabdian, tapi dijadikan barang gadaian.”

Sistem “surat sakti” yang diterapkan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah kerusakan sistemik yang berdampak fatal bagi tata kelola pemerintahan.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Keadilan Akses Kerja, Kemnaker Fasilitasi Rekrutmen Disabilitas Tuli Mampu Bersaing di Dunia Usaha
Pertamina Patra Niaga Gelar Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Jabodetabek, Targetkan 7.000 Kendaraan
Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global
Kemnaker Tegaskan Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Wamenaker: Hadapi Era AI, SDM Indonesia Harus Relevan dan Tersertifikasi
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Bawa BKMT Permata ke TVRI Jambi, Kades Pasar Terusan: Tingkatkan Kualitas Salat dan Pemahaman Agama
Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat
Berita ini 51 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Jabodetabek, Targetkan 7.000 Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:58 WIB

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemnaker Tegaskan Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:27 WIB

Wamenaker: Hadapi Era AI, SDM Indonesia Harus Relevan dan Tersertifikasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:29 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Berita Terbaru