KUALA TUNGKAL – Jumlah dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Tanjab Barat Desember mendatang dibatasi karena untuk kesetaraan Paslon.
Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas, S.Kom.I mengatakan, ukuran dan jumlah APK masing-masing calon nantinya berjumlah sama, sehingga tidak ada perbedaan di masyarakat.
“Itu sesuai aturannya, sehingga semua calon sama. tidak ada yang lebih banyak, lebih lebar atau kecil,” ujarnya, Selasa (22/09/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilyas mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rakor Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Senin (21/09/20).
Untuk baliho ukurannya 3×4 meter yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 3 buah per paslon per kabupaten.
Kemudian, spanduk ukuran 1×4 meter sebanyak 2 buah per desa/kelurahan, jadi sekitar 268 per paslon.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya