Untuk Baliho, Umbul-umbul dan spanduk yang telah beredar saat ini kata Ilyas, dipastikan akan diturunkan setelah Bakal Calon ditetapkan sebagai calon. Karena itu bukan termasuk APK melainkan sejenis bahan sosialisasi bacalon.
“Pada saat sudah ditetapkan sebagai calon nanti. Maka yang sudah ada seperti terpasang saat ini akan diturunkan semuanya. Karena sudah calon, maka harus mengikuti aturan yang ada,” jelas Ilyas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian untuk Bahan Kampanye, Selembaran (Flyer) ukuran 8,25 cm x 21 cm dua muka; Brosur (Leaflet) ukuran Posisi Terbuka 21 cm x 29,7 cm, Posisi Terlipat 21 cm x10 cm. Selanjutnya Pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm satu muka; terakhir Poster ukuran 40 x 60 cm satu muka.
“Jumlahnnya setiap item bahan kampanye diatas 25 % dari jumlah KK di Kabupaten Tanjung jabung Barat,” tandasnya.(*)