KPU Provinis Jambi Dilaporkan ke KPU RI

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Kantor KPU Provinsi Jambi/Net

Gambar : Kantor KPU Provinsi Jambi/Net

JAMBI – Sehubungan dengan laporan yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi Jambi tertanggal 9 Mei 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh sdr. IRON SAHRONI, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Merangin, sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi Jambi berwenang untuk melakukan pengawasan internal atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Mengingat sampai dengan berita ini di terbitkan Ketua KPU Provinsi Jambi belum menindaklanjuti laporan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga Pelapor melaporkan kepada KPU RI terkait tidak ditindaklanjutinya laporan pelapor, demikian yang disampaikan Pelapor yaitu Sdr. Nurdin kepada media Lintas Tungkal.

Sdr. Nurdin juga mengatakan bahwa dalam pembicaraan lewat WA tanggal 17 Mei 2023, telah menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi Sdr. M. Subhan terkait dengan laporannya, kemudian oleh Ketua KPU Prov Jambi M. Subhan mengatakan bahwa dugaan manipulasi yang dilakukan oleh Iron Sahroni bukanlah pelanggaran etik dan yang punya kewenangan menentukan manipulasi atau tidak adalah pengadilan. Dari pembicaraan lewat WA tersebut Nurdin merasa Ketua KPU Provinsi Jambi terkesan tidak bersedia menindaklanjuti laporannya, yang seharusnya menjadi kewenangannya dalam melakukan pengawasan internal atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Oleh karena itu demi tegaknya pengawasan internal atas dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, saya telah melaporkan kepada Ketua dan Anggota KPU RI atas tindakan ketua KPU Provinsi Jambi tersebut agar KPU RI dapat memerintahkan dan menginstruksikan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti laporan saya, serta meminta kepada Ketua dan Anggota KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Jambi terkait laporan saya tersebut, ujar Nurdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan
Perdana Bupati Anwar Sadat Khotib di Masjid Al Anwar Begini Pesannya
Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Kilometer 158 Banjir
Kantor SAR Jambi Turunkan Tim Pencari Korban Hilang Tergelincir di Jembatan Sungai Batang Bungo
Kejari Tanjab Barat Berikan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa 2025
Anwar Sadat Turun Langsung Atasi Genangan Air di Jalan Sriwijaya
Unit Tipidter Polres Tanjabbar Bersama Koperindag Awasi Peredaran Minyakita
Sinergi TNI-Polri, Dandim 0419/Tanjab dan Kapolres Tanjabtim Bagikan Takjil ke Masyarakat
Berita ini 348 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:41 WIB

Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:35 WIB

Perdana Bupati Anwar Sadat Khotib di Masjid Al Anwar Begini Pesannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:52 WIB

Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Kilometer 158 Banjir

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:23 WIB

Kejari Tanjab Barat Berikan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:41 WIB

Anwar Sadat Turun Langsung Atasi Genangan Air di Jalan Sriwijaya

Berita Terbaru

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

Pemerintahan

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:29 WIB