KPU Provinis Jambi Dilaporkan ke KPU RI

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Kantor KPU Provinsi Jambi/Net

Gambar : Kantor KPU Provinsi Jambi/Net

JAMBI – Sehubungan dengan laporan yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi Jambi tertanggal 9 Mei 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh sdr. IRON SAHRONI, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Merangin, sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi Jambi berwenang untuk melakukan pengawasan internal atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Mengingat sampai dengan berita ini di terbitkan Ketua KPU Provinsi Jambi belum menindaklanjuti laporan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga Pelapor melaporkan kepada KPU RI terkait tidak ditindaklanjutinya laporan pelapor, demikian yang disampaikan Pelapor yaitu Sdr. Nurdin kepada media Lintas Tungkal.

Sdr. Nurdin juga mengatakan bahwa dalam pembicaraan lewat WA tanggal 17 Mei 2023, telah menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi Sdr. M. Subhan terkait dengan laporannya, kemudian oleh Ketua KPU Prov Jambi M. Subhan mengatakan bahwa dugaan manipulasi yang dilakukan oleh Iron Sahroni bukanlah pelanggaran etik dan yang punya kewenangan menentukan manipulasi atau tidak adalah pengadilan. Dari pembicaraan lewat WA tersebut Nurdin merasa Ketua KPU Provinsi Jambi terkesan tidak bersedia menindaklanjuti laporannya, yang seharusnya menjadi kewenangannya dalam melakukan pengawasan internal atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Oleh karena itu demi tegaknya pengawasan internal atas dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, saya telah melaporkan kepada Ketua dan Anggota KPU RI atas tindakan ketua KPU Provinsi Jambi tersebut agar KPU RI dapat memerintahkan dan menginstruksikan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti laporan saya, serta meminta kepada Ketua dan Anggota KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Jambi terkait laporan saya tersebut, ujar Nurdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0419/Tanjab Berikan Jam Komandan dan Tekankan Pentingnya Menyatu dengan Rakyat
Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua TKP
Butuh Pengayom, Pengurus PKL-UM Audiensi ke Kapolres Tanjab Barat
Aksi Demo Forum Orangtua CASIS Korban Nina Wati, Tuntut Kerugian Puluhan Miliar Rupiah
Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
Satlantas Polres Tanjab Barat Patroli Edukasi ; Bagikan Helm dan Stiker
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Peringati HPN ke 79 di Mapolres, Ketua PWI Tanjab Barat Apresiasi Inisiatif Kapolres dan Jajaran
Berita ini 345 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:09 WIB

Dandim 0419/Tanjab Berikan Jam Komandan dan Tekankan Pentingnya Menyatu dengan Rakyat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:49 WIB

Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua TKP

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:21 WIB

Butuh Pengayom, Pengurus PKL-UM Audiensi ke Kapolres Tanjab Barat

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:12 WIB

Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan

Senin, 10 Februari 2025 - 23:15 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Patroli Edukasi ; Bagikan Helm dan Stiker

Berita Terbaru