IRON SAHRONI pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jambi yang dilaksanakan oleh Timsel KPU Provinsi Jambi berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf k Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian sebagaimana Surat Rekomendasi Bupati Bungo Nomor : 800/0231/BKPSDMD/2023 tertanggal 14 Februari 2023.
Pada surat Rekomendasi Bupati Bungo tersebut sangat jelas disebutkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sdr. IRON SAHRONI adalah : 19821001 200801 1 0003, yang mana dari NIP ini menunjukkan perbedaan dengan NIP yang sebenarnya yaitu :19841001 200801 1 0003.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat dari Surat Rekomendasi Bupati Bungo Nomor : 800 / 0231/BKPSDMD/2023 tertanggal 14 Februari 2023 menunjukkan bahwa Bupati Bungo telah menandatangani sebuah surat yang datanya tidak benar.
“Sehingga dapat dikatakan bahwa, surat Rekomendasi Bupati Bungo tersebut adalah cacat hukum atau tidak sah apabila dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan hukum, untuk itu KPU Provinsi Jambi harus segera menindaklanjuti laporan ini agar pengawasan internal KPU Provinsi Jambi berjalan dengan benar dan baik, “ demikian ungkap Nurdin.(Rul)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal