KPU Provinis Jambi Dilaporkan ke KPU RI

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Kantor KPU Provinsi Jambi/Net

Gambar : Kantor KPU Provinsi Jambi/Net

IRON SAHRONI pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jambi yang dilaksanakan oleh Timsel KPU Provinsi Jambi berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf k Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian sebagaimana Surat Rekomendasi Bupati Bungo Nomor : 800/0231/BKPSDMD/2023 tertanggal 14 Februari 2023.

BACA JUGA :  Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket Kapal Roro Kuala Tungkal-Batam Setiap Hari

Pada surat Rekomendasi Bupati Bungo tersebut sangat jelas disebutkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sdr. IRON SAHRONI adalah : 19821001 200801 1 0003, yang mana dari NIP ini menunjukkan perbedaan dengan NIP yang sebenarnya yaitu :19841001 200801 1 0003.

Melihat dari Surat Rekomendasi Bupati Bungo Nomor : 800 / 0231/BKPSDMD/2023 tertanggal 14 Februari 2023 menunjukkan bahwa Bupati Bungo telah menandatangani sebuah surat yang datanya tidak benar.

“Sehingga dapat dikatakan bahwa, surat Rekomendasi Bupati Bungo tersebut adalah cacat hukum atau tidak sah apabila dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan hukum, untuk itu KPU Provinsi Jambi harus segera menindaklanjuti laporan ini agar pengawasan internal KPU Provinsi Jambi berjalan dengan benar dan baik, “ demikian ungkap Nurdin.(Rul)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 353 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Berita Terbaru