KPU Respon Soal Usulan PKB Terkait Norut Capres-Cawapres

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU RI Idham Holik. FOTO : Ist/detikcom.

Komisioner KPU RI Idham Holik. FOTO : Ist/detikcom.

JAKARTA – Waketum PKB Jazilul Fawaid sempat mengusulkan penentuan nomor urut (Norut) calon presiden dan wakil presiden tidak diundi. Melainkan dengan proses kesepakatan bersama.

Usul itu pun kemudian direspon baik oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyarankan agar nomor urut pasangan capres cawapres disesuikan dengan nomor urut partai. Sehingga, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1 seperti nomor urut PKB, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 seperti nomor urut Gerindra, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3 seperti nomor urut PDI Perjuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait usulan itu, KPU mersepon bahwa penentuan nomor urut capres diatur dalam Undang-Undang 7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Terkait wacana politik agar nomor urut capres-cawapres dirembukkan, ketentuan terdapat dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dilangsir detikcom, Sabtu (4/11/23).

Diketahui, dalam UU tersebut KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan capres cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan diumumkan. Selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.

Berikut isi Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017:

Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Di ayat (1) dari Pasal tersebut berbunyi:

KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

Idham juga menjelaskan jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres cawapres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.

Dalam jadwal tersebut, pengundian nomor urut akan dilakukan 14 November 2023.

“Lebih detail jadwal penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” kata Idham.

“Jadi dengan demikian pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023,” sambungnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik. FOTO : Ist/detikcom.
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara
Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten
Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat
Pandangan Mahfud dan Yusril soal Hak Angket Pemilu!
Berita ini 69 kali dibaca
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Capres Anies Basewdan hanya di Lintastungkal.com

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:31 WIB

Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:00 WIB

Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten

Selasa, 27 Februari 2024 - 01:11 WIB

Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Senin, 26 Februari 2024 - 09:37 WIB

Pandangan Mahfud dan Yusril soal Hak Angket Pemilu!

Berita Terbaru