KPU Tanjabtim Gugat Praperadilan Kejari Tanjabtim

- Redaksi

Minggu, 24 Oktober 2021 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur Jambi menggeledah Kantor KPU lantaran diduga ada penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah. (FOTO : detikcom)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur Jambi menggeledah Kantor KPU lantaran diduga ada penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah. (FOTO : detikcom)

TANJAB TIMURKPU Tanjabtim melakukan perlawanan atas tindakan Kejaksaan Negeri Tanjabtim yang diduga cacat prosedur dalam melakukan penyitaan dan penggeledahan terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah beberala waktu lalu.

“Kita sebagai kuasa hukum dari Sekretaris KPU dan Komisioner KPU Tanjabtim telah mendaftarkan gugatan Praperadilan yang ditunjukkan ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim lantaran langkah-langkah yang dilakukan oleh para kejaksaan di sana dalam mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan ini dinilai sudah cacat hukum tindakan yang dilakukan pihak kejaksaan,” kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah saat dihubungi detikcom, Minggu (24/10/21).

Selain dinilai cacat hukum dalam mengambil tindakan penyitaan dan penggeledahan. Tengku juga menilai jika tindakan pihak Kejaksaan dalam proses meminta keterangan para staff dan Komisioner KPU serta Sekretaris KPU Tanjabtim juga melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, baik Kajari Tanjabtim maupun para penyidik Kejaksaan Tanjabtim Jambi telah melakukan dugaan intimidasi terhadap mereka yang dimintai keterangan.

“Di sini saya sudah menganggap jika tindakan ini adalah bentuk intimidasi, seorang penyidik sengaja meletakan Borgol dan baju rompi tahanan di depan mereka dari pihak KPU yang sedang dimintai keterangan. Bukan hanya borgol dan baju tahanan saja, bahkan saat penggeledahan, Bendahara KPU juga pernah didorong perutnya dengan gunakan tongkat komando oleh Kajari. Ini sangat arogan, dan tentu itu sudah sangat salah cara mereka melakukannya,” ujar Tengku

Selain itu, kata Tengku, cacat hukum lainnya adalah penggeledahan dan pengambilan dokumen yang dianggap sudah sebagai bentuk penyitaan. Dimana, dalam setiap upaya penggeledahan harusnya APH selain harus memiliki surat izin juga harus ada saksi saksi yang menyaksikan minimal RT. Sementara, dalam pelaksanaan itu tidak ada satu pun.

“Pikir saja, apakah ini adalah operasi tangkap tangan, bukan ya. Ini melainkan hanya penyidikan biasa, dari mana bisa penggeledahan serta penyitaan tidak ada surat izinnya. Banyak yang sudah menualahi prosedur intinya. Dan nanti semua akan terungkap di sidang Praperadilan nanti, kita yakin Hakim sangat profesional dalam hal ini,” kata Tengku.

Diketahui, pada 29 September 2021, Tim gabungan dari penyidik Kejari Tanjab Timur menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur. Penggeledahan itu dilakukan lantaran ada dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang total mencapai Rp 19 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Reynold, Kasi Intel M, Arsyad, dan Kasi Pidum Bram Prima Putra, serta Kasi Datun Michael YP Tampubolon, dan beberapa petugas lainnya.

Lanjut ke halaman berikutnya…..>>

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan
Zakat Fitrah 2025 di Tanjab Barat, Tertinggi Rp50 Ribu, Fidyah Rp30 Ribu Perhari
Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Nelayan, ABK Kapal dan Masyarakat di Perairan Jambi
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Satu Korban Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan
Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan
Kantor SAR Jambi Gelar Latihan SAR Gabungan Kecelakaan Kapal di Perairan Tanjab Timur
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri di Tanjab Timur
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:07 WIB

Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:02 WIB

Zakat Fitrah 2025 di Tanjab Barat, Tertinggi Rp50 Ribu, Fidyah Rp30 Ribu Perhari

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:13 WIB

Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Nelayan, ABK Kapal dan Masyarakat di Perairan Jambi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:01 WIB

Satu Korban Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru

Kamabicab gerakan pramuka cabang Tanjab Barat Anwar Sadat dan pengurus saat dikukuhkan (Pro)

Advetorial

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Menghadiri Musrenbang RKPD di Jambi (Pro)

Advetorial

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:17 WIB