Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

BRAM ITAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akan melakukan penyesuaian layanan kunjungan Tatap Muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan persiapan dan menyosialisasikan, terkait ketentuan layanan kunjungan Tatap Muka kepada Masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan sehubungan dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA :  Di Peringatan Hari Pahlawan, Kapolres dan Dandim 0419/Tanjab Sambangi Nenek Sainah Anak Panglima Mangun

“Jadi kita melakukan penyesuaian dulu. Sosialisasi dengan keluarga pengunjung, kalau tatap muka ini terbatas dan hanya bisa dilakukan keluarga inti, kemudian Pengunjung telah menerima vaksin ketiga dan ada beberapa ketentuannya lainnya,” kata Kalapas, Senin (11/7/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini sebut Kalapas juga diberlakukan bagi pembinaan dari pihak luar salah satunya Mitra atau Stakeholder atau Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA :  Bupati Tanjabbar Minta OPD Kerja Maksimal Untuk Capai Target yang Telah Ditetapkan

“Sosialisasi yang kita lakukan selain guna memperhatikan keamanan dan kesehatan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan rencana untuk tatap muka ini Minggu Depan akan diberlakukan. Tetapi sebelum melangkah kesana, terkait ketentuanya akan disosialisasikan terlebih dulu.

BACA JUGA :  Penyelenggara Pilkada di Tanjab Barat Akan di Rapid Test Covid-19

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 246 kali dibaca