YTUBE
Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramahan 1444 H/2023M Marhaban Ya Ramadhan, Ini 20 Link Twibbon Ramadan 2023 Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Terkait Alat Berat di Badan Jalan Dua Jalur, Begini Kata Bupati Tanjab Barat Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Infoseputar Jambi

Home / Tanjab Barat

Senin, 11 Juli 2022 - 15:11 WIB

Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

BRAM ITAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akan melakukan penyesuaian layanan kunjungan Tatap Muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan persiapan dan menyosialisasikan, terkait ketentuan layanan kunjungan Tatap Muka kepada Masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan sehubungan dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Jadi kita melakukan penyesuaian dulu. Sosialisasi dengan keluarga pengunjung, kalau tatap muka ini terbatas dan hanya bisa dilakukan keluarga inti, kemudian Pengunjung telah menerima vaksin ketiga dan ada beberapa ketentuannya lainnya,” kata Kalapas, Senin (11/7/22).

BACA JUGA :  ASDP Akan Alihkan Rute KMP Senangin Lingga ke Bengkalis, Bagaimana Nasib Rute Kuala Tungkal

Ketentuan ini sebut Kalapas juga diberlakukan bagi pembinaan dari pihak luar salah satunya Mitra atau Stakeholder atau Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Sosialisasi yang kita lakukan selain guna memperhatikan keamanan dan kesehatan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

BACA JUGA :  Koperindag Tanjab Barat Siapkan 100 Lapak untuk Pasar Beduk di Alun-Alun Kota

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan rencana untuk tatap muka ini Minggu Depan akan diberlakukan. Tetapi sebelum melangkah kesana, terkait ketentuanya akan disosialisasikan terlebih dulu.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Covid-19

Untuk Antisipasi, Gugus Tugas Tanjab Barat Siapkan Lima Peti Jenazah Pasien Covid-19

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbar Apresiasi Seluruh Pihak Pilkada 2020 Aman dan Damai

Covid-19

Kapolres Tanjabbar Selaku Wadansatgas Covid-19 Pimpin Pemakaman Jenazah Pasien Suspek

Tanjab Barat

Pindah Tugas, Bupati Tanjabbar Berikan Ucapan Selamat Kepada Ketua PN Andi Hendrawan

Tanjab Barat

Penjelasan PLN Terkait Pemadaman Listrik Dalam Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61

Tanjab Barat

Kecamatan Bram Itam Terbaik Realisasi PBB-P2 Tahun 2021, Ini Yang Dilakukan Camat

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berhasil Mediasi Pelaku dan Korban Pengeroyokan Secara Kekeluargaan