Sementara itu Kapolsek Tabir IPTU Adha Tristanto kepada awak media menerangkan bahwa saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Kapolsek Tabir, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui fakta bahwa Tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekanya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi,” sambungnya.
Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin
Halaman : 1 2