Langgar Jam Operasional, 4 Truk Batu Bara Ditilang

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 4 Juni 2022 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Muaro Jambi Menilang Kendaraan Angkutan Batu Bara yang kedapatan Langgar Jam Operasional. (Humas PMJ)

Petugas Satlantas Polres Muaro Jambi Menilang Kendaraan Angkutan Batu Bara yang kedapatan Langgar Jam Operasional. (Humas PMJ)

MUARO JAMBI – Satuan Lalu lintas Polres Muaro Jambi kembali menindak kendaraan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional dan memakai Plat Luar Provinsi Jambi, Jum’at (03/6/22).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE mengutarakan pendindakan beruoa penilangan dilakukan personil dari hasil kegiatan Patroli Hunting Sistem diwilayah Jalan Lintas Jambi – Palembang Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.

“Jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 4 (empat) unit,” kata AKP Amradi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amradi jelaskan, Penilangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

Sementara, Kasat Lantas AKP Angga Luvianto, SIK, MH menjelaskan dalam SE Gubernur tersebut telah memuat beberapa aturan mulai dari kegiatan pengangkutan minerba tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batu bara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama, Wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!
Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!
HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk
Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!
Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!
Detik-Detik Tim SAR Jambi Evakuasi Jasad Rustam dari Ruang Sumur Sempit!
Duka di Senin Pagi, Warga Kasang Kumpeh Tak Menyangka Temukan Kerabat Membusuk di Dalam Sumur
Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!

Rabu, 1 April 2026 - 18:14 WIB

Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:27 WIB

HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk

Senin, 23 Februari 2026 - 18:25 WIB

Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!

Senin, 23 Februari 2026 - 18:11 WIB

Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Paradigma Korporasi Sektor Publik.

Jurnal Ilmiah

Paradigma Korporasi Sektor Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:15 WIB