Langgar Prokes, 4 Minimarket di Kuala Tungkal Diberi Peringatan Keras

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 27 April 2021 - 00:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Memberikan Arahan Kepada Salah Satu Karyawan Minimarket. FOTO : Istimewa

Satgas Memberikan Arahan Kepada Salah Satu Karyawan Minimarket. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat memberi peringatan keras terhadap 4 minimarket yang beroperasi di Kota Kuala Tungkal.

Peringatan berupa surat teguran ini diberikan usai tim menemukan pengunjung yang padat dan berkerumun serta tidak menyediakan sarana prokes.

Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan bahwa surat teguran secara tertulis diberikan kepada keempat mini market tersebut lantaran melanggar porkes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini berdasarkan Perda 04 Tahun 2020,”katanya, Senin (26/04/21).

Guntur menegaskan surat peringatan itu merupakan peringatan pertama, jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin.

Empat minimarket yang mendapatkan surat peringatan itu, Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.

“Pelanggarannya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan, Tidak ada tanda penerapan jaga jarak, Tidak ada pembatas kerumunan,” bebernya.

Guntur meminta kepada semua masyarakat maupun pelaku usaha di Tanjab Barat untuk sama-sama menaati dan menjaga porkes untuk mencrgah penyebaran Covid-19.

“Semuanya harus berperan masyarakat, kita dan semuanya, mudah-mudahan dengan ini mereka jadi ingat dan sadar,” tutupnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan SK Perpanjang Kontrak 19 PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Tanjab Barat Ingatkan Tingkatkan Kedisiplinan
Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Kebangsaan
Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026
Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Satpol PP Tanjab Barat Turun Tangan, Dugaan Kanopi Gunakan Badan Jalan Berujung Kesepakatan
Berita ini 767 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Serahkan SK Perpanjang Kontrak 19 PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Tanjab Barat Ingatkan Tingkatkan Kedisiplinan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Kebangsaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WIB

Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027

Berita Terbaru