Lansia dengan Komorbid Mesti Bawa Surat Keterangan Layak Vaksin

- Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Setujui Vaksin Sinovac Untuk Lansia di Atas 60 Tahun. FOTO : Ilustrasi / Ist

BPOM Setujui Vaksin Sinovac Untuk Lansia di Atas 60 Tahun. FOTO : Ilustrasi / Ist

JAKARTA – Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan, tidak semua calon penerima vaksin dari kelompok lanjut usia (lansia) diwajibkan memiliki surat layak vaksin. Hanya lansia dengan penyakit penyerta atau komorbid wajib memiliki surat tersebut.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Hadiri Sidang Terbuka Wisuda Mahasiswa UIN STS Jambi

“Jadi, memang bagi yang punya penyakit seperti gagal ginjal, jantung koroner yang pasang ring, atau punya kelainan darah, gangguan imunitas yang saat ini sedang tidak akut atau remisi, atau mungkin dia adalah para penyintas kanker,” jelas Nadia dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Februari 2021.

BACA JUGA :  Dua Pemuda Tanjabtim Jadi Korban Kekerasan di Mudung Darat, Polsek Muaro Sebo Selidiki Pelaku

“Ini beberapa kondisi yang kita akan untuk bisa membawa surat keterangan layak vaksin,” lanjut Nadia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat ini, ditegaskan Nadia, wajib mereka bawa saat hendak divaksin. Tidak perlu diunggah ke website pendaftaran.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Anwar Sadat-Hairan, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Terpilih

“Bukan diunggah di link pendaftaran di website Kemkes atau KPC-PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional),” jelas Nadia.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru