KUALA TUNGKAL – Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan Surat perihal pendataan Pegawai.
Salah satunya adalah data Pegawai non-ASN. Tidak pelak kondisi ini membuat para Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beramai – ramai mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Bersama.
Roy salah seorang Tenaga Honorer menyebutkan, kedatangan dirinya ke Dukcapil untuk melegalisir Dokumen Kependudukan Akte Kelahiran yang menjadi salah satu persyaratan pendataan Pegawai (Honorer).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Legalisir akte kelahiran Bang untuk melengkapi syarat pendataan Pegawai dan legalisir akte ini salah satunya,” ungkap Roy usai mengambil Akte Kelahirannya yang sudah di Legalisir, Rabu (6/7/22).
Roy mengakui cukup kebingungan melengkapi persyaratan. Karena ada dari salah satu syarat belum dilengkapi. “Ini mau lanjut legalisir Ijazah lagi,” katanya. [Lanjut Halaman 2].
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya