Makan Minum di Tempat Sudah Boleh di Kota Jambi Dengan Ketentuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

JAMBI – Pasca ditiadakannya pengetatan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Jambi telah membolehkan sector kuliner buka seperti biasa demikian juag pelaksanaan makan dan minum di tempat diperbolehkan.

Ini setelah Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmi mengumumkan bahwa pengetatan PPKM Level 4 sudah berakhir dan tidak diperpanjang, Minggu (29/8/21).

Adapun pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dan resto, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

“Ini dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang permeja atau menyediakan setiap 1 meja hanya untuk 2 tempat duduk/kursi saja bagi pengunjung,” ujar Fasha di Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota.

Kemudian, pengunjung menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:48 WIB

Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:37 WIB

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB