Masuk WFC Kuala Tungkal Berbayar Begini Penjelasan Kadis Parpora Tanjabbar

- Redaksi

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disparpora Tanjab Barat Hermansyah, S. STP, MH. FOTO : LT

Kepala Disparpora Tanjab Barat Hermansyah, S. STP, MH. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Saat ini masuk ke Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang lebih dikenal masyarakat dengan WFC Kuala Tungkal berbayar atau dikenakan tarif masuk.

Tak pelak hal ini mendapat tanggapan dari pengguna media sosial yang menyoal kenapa harus bayar masuk di lokasi aset yang dikelola Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Tanjung Jabung Barat  tersebut.

Sehubungan dengan hal itu Kepala Dinas Parpora Tanjung Jabung Barat Hermasyah mengatakan sejak awal Tahun 2024 per tanggal 1 Januari mulai diberlakukan retribusi berupa Karcis masuk ke Jembatan Water Front City (WFC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besarannya, untuk kendaraan Roda Dua Rp 2.000,- Roda Empat Rp 5.000,- dan Kendaraan Angkutan Rp 10.000,-,” jelas Kadis Parpora Tanjung Jabung Barat, Selasa (2/1/24).

Hal tersebut kata Hermansyah merupakan kebijakan pihak pengelola WFC yang baru yakni CV Bronut Tourism dan Tiket masuk ini berlaku selama 24 Jam walaupun mau keluar masuk di Hari yang sama selama Tiket masih ada.

“Kalau untuk para pejalan Kaki dan Jogging itu gratis bagi semua orang tanpa terkecuali. Kecuali per saat ada kegiatan besar,” katanya.

Dijelaskan oleh Hermansyah, perlu diketahui bahwa WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak ke 3 (Tiga) dalam hal ini CV Bronut Tourism.

Sistemnya kata Hermasyah lagi, dengan sistem Sewa Barang Milik Daerah atau BMD berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

“Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal itu dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV Bronut Tourism ke Bupati Tanjung Jabung Barat yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV Bronut Tourism.

Dimana sebelumnya tambah Hermansyah, terlebih dahulu dilakukan penilaian Barang Milik Daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap bagian WFC adalah sebesar Rp 52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

“Disitu include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah,” bebernya.

Hermansyah menjelaskan bahwa setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari Uang sewa CV Bronut ke Pemerintah Daerah setiap Tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa.

“Pungutan Tiket Masuk WFC sepenuhnya merupakan Hak dan kebijakan pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola Objek Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) saat ini,” katanya.

Pemerintah Daerah berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan pengelolaan objek wisata WFC saat ini untuk pengembangan objek wisata yang lebih baik kedepannya,” tandasnya.

Lanjut Halaman Berikutnya Tanggapan CV Bronut Tourism…

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Eko/Bas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Arakan Sahur
Kunjungan Menteri Parekraf, Ketua DPRD : Semoga ada Alokasi DAK untuk Kemajuan Ekowisata Mangrove
Menparekraf : Kita akan Promosikan Festival Arakan Sahur Jadi Wisata Religi Indonesia
Lihat Langsung Ekowisata Mangrove di Tanjab Barat, Sandiaga Uno : Kita akan Benahi
Sandiaga Uno akan Buka Festival Arakan Sahur ; Salah Satu Event Terbaik Versi KEN Kemenparekraf RI
Nikmati Liburan Panjang Akhir Pekan Februari 2024 dengan Berwisata ke Hutan Mangrove Tungkal Babu
Jambi Fashion & Live Demo Batik di Rumah Kito Resort Hotel Jambi
Destinasi Eduwisata Agribisnis di Kertajati : Didukung Ridwan Kamil dan Sentuhan Teknologi Kecerdasan Buatan
Berita ini 1,939 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:22 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Arakan Sahur

Senin, 18 Maret 2024 - 21:45 WIB

Kunjungan Menteri Parekraf, Ketua DPRD : Semoga ada Alokasi DAK untuk Kemajuan Ekowisata Mangrove

Senin, 18 Maret 2024 - 19:44 WIB

Menparekraf : Kita akan Promosikan Festival Arakan Sahur Jadi Wisata Religi Indonesia

Senin, 18 Maret 2024 - 13:42 WIB

Lihat Langsung Ekowisata Mangrove di Tanjab Barat, Sandiaga Uno : Kita akan Benahi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 13:33 WIB

Sandiaga Uno akan Buka Festival Arakan Sahur ; Salah Satu Event Terbaik Versi KEN Kemenparekraf RI

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:44 WIB

Nikmati Liburan Panjang Akhir Pekan Februari 2024 dengan Berwisata ke Hutan Mangrove Tungkal Babu

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:20 WIB

Jambi Fashion & Live Demo Batik di Rumah Kito Resort Hotel Jambi

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:02 WIB

Destinasi Eduwisata Agribisnis di Kertajati : Didukung Ridwan Kamil dan Sentuhan Teknologi Kecerdasan Buatan

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB