Menpan RB ; Daerah Tidak Diperkenankan Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah daerah (Pemda) dilarang merekrut tenaga honorer.

Hal itu kata dia juga sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Perekrutan Tenaga Honorer.

“Daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada, kalau bahas dengan DPR juga tidak ada,” kata Tjahjo dalam keterangannya seperti dikutip finance.detik.com, Kamis (18/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tjahjo, peranan tenaga honorer nantinya bisa diganti oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Saat ini kata Dia pemerintah sudah menetapkan masa kontrak PPPK minimal 1 tahun hingga 5 tahun.

Kontrak tersebut, dikatakan Tjahjo bisa diperpanjang jika berdasarkan evaluasi kinerja PPPK.

“PPPK yang 1 juta tadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerjanya yang bersangkutan,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan masa kontrak, menurut Tjahjo akan memberikan jenjang karier kepada para abdi negara.

“Jadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun, bisa diperpanjang, kita lihat kinerjanya bagaimana dan juga kebutuhannya bagaimana. Itu yang secara prinsip tidak bisa merekrut lagi tenaga honorer di daerah,” ungkapnya.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 922 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB