MERANGIN – Anggota Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap pelaku diduga Bandar Narkoba yang memiliki 2 Senjata Api Rakitan.
Penangkapan terhadap BIS warga Desa Meranti B3 Kec. Renah Pamenang, Kabupaten Merangin diilakukan pada Rabu (28/6/23) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga Bandar Narkoba berinisial BIS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, kita mengamankan BIS yang memegang Dua pucuk senjata api rakitan dan Satu Pirex untuk mengkomsumsi Narkoba,” ungkap, Senin (3/7/23).
Lanjut Kasat Reskim katakana, Dua senjata api tersebut jenis Revolver dengan 3 Butir Amunisi Caliber 9 mm.
“Saat ini semua barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Merangin,” ucapnya.
”Terkait asal senjata api rakitan ini dari mana, sedang kita selidiki lebih lanjut, Intinya pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Merangin dan Akan Kita Jerat Pasal Pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepelikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup,” imbuhnya.(Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal