Meterai Rp10.000 Segera Berlaku, Ini Tampilannya

- Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Tampilan Materai Rp10.000,-/CNN Indonesia

FOTO : Tampilan Materai Rp10.000,-/CNN Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan tampilan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama desaiin tahun 2014.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” katanya dalam siaran pers dilangsir dari laman ekonomi.bisnis.com, Kamis (28/01/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan meterei tempel Rp10.000 memiliki ciri umum, di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi ‘INDONESIA’, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Meterei tersebut didominasi merah muda, memiliki serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan djp, dan sebagainya.

Hestu mengatakan desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Hestu mengingatkan agar masyarakat selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.(Edt)

Tampilan meterai 10000 yang akan segera beredar/ DJP

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Gabung PT. AWM Star Life, Ari Irawan Ingin Jadikan Petani Pengusaha
Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar
Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Didukung Penuh Bea Cukai Jambi, PT CLB Ekspor Madu ke Singapura dan Malaysia
2.165 Produk Lokal Jambi Sudah Termuat di e-Katalog
Pasar Angso Duo Jadi Pasar Digital Transaksi
Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:47 WIB

Gabung PT. AWM Star Life, Ari Irawan Ingin Jadikan Petani Pengusaha

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 00:08 WIB

Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:04 WIB

Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:42 WIB

Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis

Kamis, 1 Desember 2022 - 21:27 WIB

Didukung Penuh Bea Cukai Jambi, PT CLB Ekspor Madu ke Singapura dan Malaysia

Jumat, 18 November 2022 - 10:33 WIB

2.165 Produk Lokal Jambi Sudah Termuat di e-Katalog

Sabtu, 5 November 2022 - 00:48 WIB

Pasar Angso Duo Jadi Pasar Digital Transaksi

Minggu, 30 Oktober 2022 - 00:29 WIB

Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim

Berita Terbaru