Miliki Banyak Senjata Api dan Peluru Secara Ilegal Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku M Ditangkap Tim Gabungan Polresta Jambi dan Poles Muaro Jambi atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam Secara Ilegal. FOTO : Hms PMJ

Pelaku M Ditangkap Tim Gabungan Polresta Jambi dan Poles Muaro Jambi atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam Secara Ilegal. FOTO : Hms PMJ

image_pdfimage_print

MUARO JAMBI – Tim Opsnal Polres Muaro Jambi di Backup Tim Opsnal Macan Polresta Jambi menangkap satu orang pelaku atas kepemilikan Senjata Api illegal dan peluru tajam.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan pria yang ditangkap berinisial M (42) warga RT. 08 Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi.

“Penangkapan pelaku pada hari Sabtu, tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 17.00,” kata AKP Amradi, Senin (11/7/22)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amradi menjelaskan Kronologis penangkapan pelau berawal Tim Opsnal Macan Polresta Jambi sedang melakukan pengembangan kasus Curanmor di Wilkum Muaro Jambi dan mendapat info tentang orang yang memiliki banyak senjata Api beserta Peluru tajam.

Tim Opsnal Macan Resta Jambi langsung koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi untuk  bersama-sama melakukan tindak lanjut atas info tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan dan A1, kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

“M ditangkap di daerah Ness, pada saat itu pelaku ada di kebun,” beber Amradi.

Tim Gabungan melakukan pengembangan di rumah pelaku dan menemukan senjata api rakitan beserta peluru tajamnya.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan 2 pucuk senjata api panjang rakitan, 2 pucuk senjata PCP, 12 butir peluru/amumisi kaliber 5,56 (4TJ) dan 1 buah popor senjata.(Val)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri
Berita ini 956 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Kamis, 11 April 2024 - 23:02 WIB

Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Berita Terbaru

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB