Kasi Humas mengatakan kronologis penangkapan pelaku berawal 05 Juli 2022 diperoleh informasi dari masyarakat yang gerah dengan aksi para pelaku terkait transaksi Narkoba di seputaran BTN Pengabuan Permai Rt. 04 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tanggal 8 Juli 2022, Tim Satnarkoba Polres Tanjab Barat dipimpin Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekira pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan pelaku MS. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan introgasi dan penembangan.
Bak gayung bersambut, sekira jam 08.00 WIB masuk pesan WhatsApp di HP MS dari AS yang isinya mau menyetor uang hasil jualan shabu dan ketemu dikosan yang berada di Jalan Manunggal 2 Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir.
“Petugas langsung membawa MS ke kosan tersebut dan berhasil mengamankan AS. Keduanya juga mengakuai BB diduga Sabu-sabu tersebut miliknya,” jelas IPTU Bambang.(Nd)
Halaman : 1 2