KUALA TUNGKAL – Pikah Kepolisian Polres Tanjab Barat mengeluarkan himbauan larangan aktifitas Mandi dan Berenang di Pelabuhan-pelabuhan Kuala Tungkal.
Larangan tersebut menyikapi adanya remaja menjadi korban saat mandi berenang di Kawasan Water Front City (WFC) Kuala Tungkal belum lama ini.
Selain itu, kawasan pelabuhan kota Kuala Tungkal berada dibibir Sungai Pengabuan ini terbilang cukup rawan. Mulai ombak kuat, arus juga cukup deras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) IPTU Agung Heru Wibowo, SH, MH membenarkan adanya himbauan terkait larangan mandi dan berenang di Kawasan Pelabuhan yang ada dalam Kota Kuala Tungkal mulai saat ini.
“Himbaun telah kita pasang di tiga Pelabuhan yang kerap digunakan oleh anak-anak dan remaja sebagai tempat mandi dan berenang. Diantaranya di Pelabuhan LASDP Areal Water Front City, Pelabuhan Ampera dan Pelabuhan Pelindo Marina Batam,” kata IPTU Agung, Sabtu (18/01/20) sore.
Inisiatif Kapolres Polres Tanjab Barat membuat himbauan ini untuk tidak mandi dan berenang disepanjang Sungai Pangabuan khususnya wilayah Pelabuhan, karena sangat berbahaya.
“Selain itu aktifitas mereka melakukan mandi berenang tanpa pengawasan, pengaman, dan tentunya bukan kalangan profesional, jadi kami dengan tegas melarang anak anak untuk mandi mandi di sana,” katanya.
Untuk itu dengan adanya himbauan ini kata Agung hendaknya masyarakat memahami dan turut melarang anak-anaknya untuk tidak mandi dan berenang di Kawasan pelabuhan.
“Mudah-mudahan dengan adanya himbauan ini tidak terjadi lagi dan timbul korban berikutnya,” harapnya.(*)