KUALA TUNGKAL – Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berubah mengikuti aturan baru.
Aturan baru tersebut mulai diberlakukan 1 Janauri 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan melalui Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, perubahan Jam Kerja tersebut dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sedangkan dasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan dalam satu minggu.
Berikut rincian Jam Kerja Efektif bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.
1. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja:
a. Hari Senin s.d Kamis
- Masuk Jam : 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
- Pulang Jam : 16.30 WIB
b. Hari Jumat
- Masuk Jam : 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB
- Pulang Jam : 14.30 WIB
2. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6(Enam) hari Kerja :
a. Hari Senin s.d Kamis
- Masuk Jam : 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
- Pulang Jam : 15.30 WIB
b. Hari Jumat
- Masuk Jam : 07.30 WIB
- Pulang Jam : 11.30 WIB
c. Hari Sabtu
- Masuk Jam : 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
- Pulang Jam : 14.00 WIB
Dengan demikian Jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal