Mulai Januari 2024, Jam Kerja Pegawai ASN Pemkab Tanjab Barat Berubah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan tes urine ASN Pemkab Tanjab Barat di Gedung Balai Pertemuan, Rabu (29/11/23). FOTO : LT

Pelaksanaan tes urine ASN Pemkab Tanjab Barat di Gedung Balai Pertemuan, Rabu (29/11/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKALJam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berubah mengikuti aturan baru.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan 1 Janauri 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan melalui Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, perubahan Jam Kerja tersebut dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sedangkan dasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan dalam satu minggu.

Berikut rincian Jam Kerja Efektif bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.

1. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja:

a. Hari Senin s.d Kamis

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 16.30 WIB

b. Hari Jumat

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 14.30 WIB

2. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6(Enam) hari Kerja :

a. Hari Senin s.d Kamis

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 15.30 WIB

b. Hari Jumat

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Pulang  Jam : 11.30 WIB

c. Hari Sabtu

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 14.00 WIB

Dengan demikian Jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB  sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Berita ini 3,149 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Minggu, 30 November 2025 - 18:49 WIB

Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Kamis, 13 November 2025 - 18:34 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB