Mulai Januari 2024, Jam Kerja Pegawai ASN Pemkab Tanjab Barat Berubah

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan tes urine ASN Pemkab Tanjab Barat di Gedung Balai Pertemuan, Rabu (29/11/23). FOTO : LT

Pelaksanaan tes urine ASN Pemkab Tanjab Barat di Gedung Balai Pertemuan, Rabu (29/11/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKALJam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berubah mengikuti aturan baru.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan 1 Janauri 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan melalui Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, perubahan Jam Kerja tersebut dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sedangkan dasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan dalam satu minggu.

Berikut rincian Jam Kerja Efektif bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.

1. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja:

a. Hari Senin s.d Kamis

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 16.30 WIB

b. Hari Jumat

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 14.30 WIB

2. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6(Enam) hari Kerja :

a. Hari Senin s.d Kamis

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 15.30 WIB

b. Hari Jumat

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Pulang  Jam : 11.30 WIB

c. Hari Sabtu

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 14.00 WIB

Dengan demikian Jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB  sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora
Kata Dandim 0416/Bute Terkait PETI di Desa Sungai Telang
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Begini Pelaksanaan Belajar Paket B dan C Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebo
Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi Atas Keberhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu
Berita ini 3,043 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:03 WIB

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:07 WIB

Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:26 WIB

Kata Dandim 0416/Bute Terkait PETI di Desa Sungai Telang

Berita Terbaru