Mundur Lagi, Pelantikan Kepala Daerah Akhir Februari

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

FOTO : Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akmal Malik mengungkapkan, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Bulan Februari 2021 ini ada sebanyak 207 daerah. Untuk kepala daerah terpilih, selain yang berproses di MK, akan dilantik pada tanggal 25-26 Februari 2021.

Untuk pelantikan bupati/wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota akan dilakukan oleh Gubernur.  Pejabat gubernur jika masih kosong, maka akan dilantik oleh Mendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh Dirjen Otda jelaskan, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.

“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” katanya.

Akmal Malik menambahkan, untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari dan masih berproses di MK, maka pelantikannya akan diserentakkan pada bulan April bersamaan dengan kepala daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret dan April.

“Kepala Daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret ada 13 daerah, sedang yang habis pada bulan April ada 17 daerah. Sedang untuk kepala daerah yang habis masa tugasnya pada bulan Mei (11 daerah), Juni (17 daerah), Juli (satu daerah) dan September (dua daerah), waktunya akan ditentuan kemudian,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 672 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru