Narasumber Sosialisasi Gratifikasi, Marcelo : Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

Kajari Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

TUNGKAL ILIR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyosialisasikan tentang gratifikasi ke 50 Pegawai dan TKK di Badan Pendapatan daerah atau Bapenda Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (20/10/22).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapenda Tanjung Jabung Barat tersebut, turut dihadiri Kepala Inspektorat Encep Jarkasih, Kepala Bapenda Sugianto, Kasi Intelijen Kejari, Sekertaris Inspektorat, 50 Pegawai dan TKK Bapenda.

Sosialisasi Gratifikasi tersebut tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia Bebas Korupsi dengan Tema “Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah memaparkan, Pasal 12B ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyeleggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar,” jelasnya.

“Jadi unsur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 pengawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Kajari lagi.

Marcelo memberikan contoh beberapa gratifikasi wajib untuk dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan kepada Masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.

“Selain itu gratifikasi dalam pelaksanaan tugas lainnya yang wajib dilaporkan yakni terkait dengan perjalanan dinas, dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

“Juga terkait sebagai akibat dari pernjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang – undang. Lalu gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, kemudian gratifikasi dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan,” imbuh Marcelo Bellah menjelaskan.

Marcelo Bellah selaku Narasumber berharap, dengan pemahaman gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat mengenali hukumnya dan menjauhi hukumannya sesuai dengan tema dalam sosialisasi.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Berita Terbaru