YTUBE
Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia Nekat Curi Helm di Parkiran Kantor Bupati, Pria Simpang Kayu Aro Ditangkap Polisi Peryataan Lengkap Polda Jambi Terkait Penutupan Jalan Nasional Untuk Operasional Tambang Batu Bara Terkait Kebakaran Gudang di Lingkar Selatan, Ini Kata Kadis Damkar Kota Jambi Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi dalam Sepekan Ramadhan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:50 WIB

Narasumber Sosialisasi Gratifikasi, Marcelo : Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya

Kajari Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

Kajari Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

TUNGKAL ILIR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyosialisasikan tentang gratifikasi ke 50 Pegawai dan TKK di Badan Pendapatan daerah atau Bapenda Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (20/10/22).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapenda Tanjung Jabung Barat tersebut, turut dihadiri Kepala Inspektorat Encep Jarkasih, Kepala Bapenda Sugianto, Kasi Intelijen Kejari, Sekertaris Inspektorat, 50 Pegawai dan TKK Bapenda.

Sosialisasi Gratifikasi tersebut tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia Bebas Korupsi dengan Tema “Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya”.

Kajari Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah memaparkan, Pasal 12B ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

BACA JUGA :  Atasi Kondisi Tanah Pemakaman Sempit, Pemerintah Tanjab Barat Sediakan TPU Seluas Dua Hektar

“Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyeleggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar,” jelasnya.

“Jadi unsur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 pengawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Kajari lagi.

Marcelo memberikan contoh beberapa gratifikasi wajib untuk dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan kepada Masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.

“Selain itu gratifikasi dalam pelaksanaan tugas lainnya yang wajib dilaporkan yakni terkait dengan perjalanan dinas, dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti

“Juga terkait sebagai akibat dari pernjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang – undang. Lalu gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, kemudian gratifikasi dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan,” imbuh Marcelo Bellah menjelaskan.

Marcelo Bellah selaku Narasumber berharap, dengan pemahaman gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat mengenali hukumnya dan menjauhi hukumannya sesuai dengan tema dalam sosialisasi.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2021

Tanjab Barat

BBM Sulit Didapat, Antrian Panjang Kendaraan Terjadi di POM Pembengis

Advetorial

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Panen Raya Program Kampung Tangguh Nusantara di Desa Sri Agung

Tanjab Barat

Hari Ini 6 Kafilah MTQ Dijadwalkan Mulai Berdatangan ke Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Pelepasan Pelatihan Dasar Ke IX Mapala Pamsaka Kampus STAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Upaya Tingkatkan Kekebalan Tubuh Karyawan, PetroChina Gelar Vaksinasi Booster di Chiyoda Camp

Tanjab Barat

Kapolda Jambi Apresiasi Kesiapan Pemkab Tanjab Barat Tuan Rumah MTQ ke 50

Covid-19

Bertambah, 20 Orang Subkontraktor dan Karyawan PetroChina Positif Covid-19