KOTA JAMBI – Tim Macan Polsek Danau Teluk, Polrest Jambi berhasil mengamankan dua orang terduka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual kendaraan di sosial media Facebook.
Pelaku berinisial IF (21) dan AS (37), keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, keduanya diamankan pada Kamis (10/11/22) siang.
Kapolsek Danau Teluk IPTU Moh. Choirul Umam Fauzi mengatakan modus para pelaku ini memposting penjualan sepeda motor di Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, saat akan transaksi pembelian Cash On Delivery (COD) atau ketemu langsung para pelaku meminta uang terlebih dahulu dan berpura-pura mengajak korban ke rumah.
Pada saat perjalanan, korban dicegat dengan rekan-rekan pelaku lalu diinterogasi dan diancam.
Setelah itu, motor yang yang ditawarkan mau dijual tetap dibawa pelaku dan rekannya kabur bersama uang yang telah diberikan.
“Mereka ini kalo beraksi ramai sekitar 7 orang, yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang. Sedangkan 5 teman lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Ia menjelaskan para pelaku ini sudah sering kali melakukan aksinya. Sebab, sudah terdapat 5 laporan warga yang masuk ke Polsek Danau Teluk atas perbuatan para pelaku ini.
Choirul menambahkan dalam perkara kasus penggelepan ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membeli motor tersebut.
“Kedua pelaku ini kita bawa dan ditahan ke Polsek Danau teluk guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Dhea)