Dari dugaan ini, Harizal meminta agar Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengejar yang bersangkutan agar tahu secara jelas dan pasti, mengingat jejak digital dari akun media sosial seharusnya menjadi perhatian utama bagi penyelenggara Pemilu. Sebab digitalisasi saat ini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.
“Inspektorat harus ‘kejar bola’ atas temuan ini. Apakah benar yang bersangkutan itu memposting status di akunnya dengan maksud mengkampanyekan paslon tertentu. Dan meminta Bawaslu agar berkoordinasi dengan Inspektorat dalam membawa kasus dugaan ini sampai ke pihak Gakumdu, dan dilaporkan ke publik, agar ada efek jera kepada oknum ASN dan Non ASN. Sehingga netralitas ASN dan Non-ASN menjadi sakral dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Karena di sana, ada unsur kekuasaan yang dibiayai uang Negara,” pungkasnya. (Tim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






