Ondercover Buy, Satresnarkoba Bekuk Pelaku Sita Sabu dan Dua Pucuk Senpi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH menunjukkan Senpi yang disita dari Tersangka saat konferensi pers Kamis (8/6/23). FOTO : LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH menunjukkan Senpi yang disita dari Tersangka saat konferensi pers Kamis (8/6/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKALSatuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan SD (52) terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Lintas Jambi-Riau.

Penggeledahan terhadap Pelaku Petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu seberat 52,30 Gram Bruto, 2 (Dua) Pucuk Senjata api jenis Air Soft Gun dan Rakitan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli melalui Kasat Resnarkoba Iptu Epy Koto menyebutkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Jalan Lintas Jambi – Riau tepatnya di Desa Panoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jum’at (2/6/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Atas informasi tersebut Tim melakukan observasi ondercover buy melalui jaringan telekomunikasi menggiring terduga pelaku ke Wilayah Hukum Polres Tanjab Barat dan diamankan,” kata Kasat,  Kamis (8/6/23).

SD (30) Warga Jalan Raya Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Riau berhasil diamankan, Minggu (4/6/23).

” Dari hasil penggeledahan badan dan barang Tim menemukan paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 52,30 Gram, Dua Pucuk Senpi jenis Air Soft gun dan Senpi Rakitan berikut 5 (Lima) Butir Peluru aktif,” bebernya.

Modus operandinya terduga Pelaku menawarkan barang Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada konsumen. Pelaku yang berada di wilayah Selensen kemudian digiring Petugas ke wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penangkapan.

” Pelaku sudah biasa bolak balik di Wilayah Tanjung Jabung Barat. Hasil dari under cover buy kita transaksi dan amankan pelaku. Dua pucuk senpi kita temukan dalam tas pelaku berikut barang bukti lainnya dan pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan,” kata IPTU Epy Koto.

” Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini positif menggunakan methamfetamin. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Sehubungan dengan kepemilikan Senjata Api tambah IPTU Epy Koto, pihaknya menunggu arahan dari Kapolres Tanjung Jabung Barat.

” Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang darurat kami menunggu arahan seperti apa nantinya akan disampaikan Pak Kapolres,” pungkasnya.(Bas)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Berita ini 300 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:01 WIB

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:02 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 00:14 WIB

Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru