YTUBE
Momen Ramadhan, Personil Ditlantas Polda Jambi Door to Door Bagikan Bapokting ke Masyarakat Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner Jadwal Keberangkatan Roro Telaga Punggur Batam ke Kuala Tungkal, Dabok dan Karimun Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini

Home / Tanjab Barat

Rabu, 7 Desember 2022 - 22:21 WIB

Operasi Gabungan Sambut Nataru, 40 Kendaraan Kena Tilang Mayoritas Mati KIR

Kegiatan operasi gabungan penertiban kendaraan penumpang dan barang di Terminal Pembengis, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Dok. Operasi Gabungan

Kegiatan operasi gabungan penertiban kendaraan penumpang dan barang di Terminal Pembengis, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Dok. Operasi Gabungan

KUALA TUNGKALDinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan razia gabungan bersama Subdenpom dan Satuan Lalulintas Polres Tanjung Jabung Barat.

Razia dilakukan dari hari Senin 6-8 Desember 2022 di Terminal Pembengis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syamsul Juhari melalui Kabid Perhubungan Darat Junaidi Tanjung menyebutkan, dalam operasi gabungan ada 35 personil yang terlibat mulai dari Dishub, Satlantas dan Subdenpom.

BACA JUGA :  Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan?

“Sasarannya angkutan barang dan penumpang. Baik itu terkait kelengkapan surat kendaraan dan laik Jalan,” katanya.

Junaidi menuturkan, selama 2 (Dua) Hari pelaksanaan operasi gabungan menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebanyak 40 Kendaraan kena tilang.

“Kita sudah melakukan penindakan terhadap 40 Kendaraan dan rata – rata mati KIR atau uji kendaraan bermotor sebagai tanda kendaraan tersebut laik jalan secara teknis di Jalan Raya,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi dalam Sepekan Ramadhan

Junaidi menghimbau, bagi kendaraan baik kendaraan penumpang maupun barang, selain dapat melengkapi Surat – Surat kendaraan, hendaknya dapat melakukan Uji layak Jalan.

“Selain melengkapi surat – surat kendaraan, kendaraan barang dan penumpang ini kita himbau untuk berkala melakukan Uji KIR guna kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal,” katanya.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar Buru Pelaku Penikaman di Gang Setia

Tanjab Barat

Kegiatan Memeriahkan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Tahun 2020 Ditiadakan

Tanjab Barat

Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

Pilkada

KPU Tanjabbar Dedline Bacalaon Perbaiki dan Lengkapai Berkas Pendaftaran Hingga 16 September

Tanjab Barat

Roadshow Supervisi dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kelagian dan Talang Makmur

Tanjab Barat

Program Bedah Rumah Diresmikan, Kapolres : Komitmen Polri Dalam Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbar : Ini Tujuan Operasi Zebra Siginjai 2022

Tanjab Barat

Pindah Tugas, Bupati Tanjabbar Berikan Ucapan Selamat Kepada Ketua PN Andi Hendrawan