Parpol di Tanjab Barat Belum Mengajukan Berkas Bacaleg, KPU Ingatkan Harus Benar dan Absah

- Editor

Senin, 8 Mei 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Taufik Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara.(FOTO : Eko)

M. Taufik Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara.(FOTO : Eko)

KUALA TUNGKAL – Memasuki Hari kedelapan pasca dibukanya pengajuan penerimaan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Partai Politik di Tanjung Jabung Barat belum ada mengajukan persyaratan Bakal Calon mereka yang akan mengikuti Pileg 2024.

Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara M. Taufik meyebutkan KPU Tanjung Jabung Barat sudah membuka pengajuan penerimaan bekas Bakal Calon dari Partai Politik sejak 1-14 Mei 2023 mendatang.

Pengajuan sudah dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Jadwal nya 1-13 Mei dibuka dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 16.00 Wib. Sementara di 14 Mei 2023 dibuka dari Pukul 08.00 wib hingga Pukul 23.59 Wib,” beber Taufik, Senin (8/5/23).

Tetapi sejak dibukanya pengajuan Bakal Calon, hingga saat ini belum ada Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon mereka.

” Beberapa Parpol baru menyampaikan surat ke KPU untuk jadwal mereka akan mengajukan Bakal Calon. Karena memang sebelum mengajukan Bakal Calon, Parpol akan menyurati KPU terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA :  Jatuh dari Pompong, Warga Sungai Saren Ditemukan Meninggal Dunia

Masih sehubungan dengan pengajuan Bakal Calon, M. Taufik mengingatkan untuk pengajuan berkas Bakal Calon hendaknya harus benar dan absah.

” Pengajuan berkas Calon harus lengkap. Nanti di 15 Mei di KPU akan dilakukan verifikasi administrasi. Hasil verifikasi administrasi kami sampaikan ke Parpol terkait administrasi mereka. Baik itu terhadap kebenaran dan keabsahan syarat mereka,” ungkapnya.(Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni
Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri
Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov
Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli
Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar
BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan
Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang
Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud
Berita ini 107 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 00:07 WIB

Terjatuh Saat Lepas Jangkar, Seorang ABK Kapal Tenggelam Diseret Arus

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:12 WIB

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:04 WIB

Wanita Bareng Wabup Terciduk Razia di Hotel Pekanbaru Ternyata Kabid di Dispenda

Minggu, 21 Mei 2023 - 09:30 WIB

Korban Jatuh di Sungai Batanghari Karena Kesurupan, Masih dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Senin, 15 Mei 2023 - 16:05 WIB

Puluhan Kios Taman PKK dan 1 Galleri Milik Pemkab Merangin Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 14 Mei 2023 - 19:37 WIB

Angin Kencang Landa Tungkal Harapan Rusak Gudang dan Rumah Warga, Begini Kondisinya

Minggu, 7 Mei 2023 - 15:01 WIB

Tabrak Belakang Truk, Satu Penumpang Truk Terhimpit dan Meninggal Dunia

Minggu, 7 Mei 2023 - 00:31 WIB

Tinggal Sendirian, Kakek 81 Tahun di Mestong Ditemukan Telah Meninggal di Kamar

Berita Terbaru