YTUBE
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ini 60 Twibbon Ramadhan 2023 Sesuai Pilihan Hatimu Ramadhan di Kota Jambi Tempat Hiburan Malam Tutup, Restoran dan Warkop Wajib Tirai Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik

Home / Kota Jambi

Jumat, 18 November 2022 - 00:43 WIB

Pelajar di Jambi Jadi Tumbal Abang Kandung Antarkan Ganja ke Pelanggan

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea/Ist

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea/Ist

JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberwt 4,8 kilogram, Senin (7/11/22).

Namun naasnya pelaku berinisial MSH yang ditangkap petugas diketahui masih dibawah umur dan status masih pelajar 17 tahun.

Pelaku merupakan korban ekploitasi dari abang kandung sendiri.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan pelaku diamankan dengan barang bukti 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa narkotika jenis ganja.

“Ganja tersebut ada yang sudah di paket-paketkan, dan ada juga yang masih belum di paketkan,” ungkap AKBP Sanusi saat pres rilis di Mapolda Jambi, Kamis (17/11/22).

BACA JUGA :  Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara

Pelaku diinterogasi tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandungnya sendiri yang sekarang masih DPO.

“Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakaknya,” lanjutnya.

Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.

BACA JUGA :  Rute Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 H

“Tersangka mengaku telah sering disuruh kakaknya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasiennya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,” sambungnya.

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, untuk 1 kali pengantaran tersangka diberi upah oleh kakaknya sebesar 20 ribu rupiah.

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Maulana Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Danau Teluk

Kota Jambi

Pertamina Siapkan 15 Mobil Tangki untuk SPBU Solar Keliling di Jambi

Kota Jambi

WaliKota Jambi Terbitkan Edaran Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Kota Jambi

Tim Gabungan Polda Jambi Sisir Kampung Pulau Pandan

Daerah

Bawaslu Jambi Apresiasi Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sesuai Regulasi Pilkada 2020

Kota Jambi

Tinjau RSUD Raden Mattaher, Danrem 042 Gapu Ajak Sinergi Semua Elemen Percepat Penanganan Covid-19

Kota Jambi

Manfaatkan Momen Libur Sekolah Polda Jambi Sunat Massal 150 Anak

Kota Jambi

Vaksinasi Anak-Anak Kota Jambi Capai 70 Persen