KUALA TUNGKAL – Pria berinisial ES, Warga Jl. Tenggiri, Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir tak berkutik saat dijemput polisi ke rumahnya, Minggu (22/10/23).
Ia ditangkap karena terbukti mencuri HP Marbot (penjaga masjid) Masjid Al – Mujahidin Jalan Panglima H. Saman setelah terekam oleh CCTV di TKP.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim IPTU Anthony Brownd STr. K, SH, SIK mengatakan, ES diamankan polisi atas laporan masyarakat yang kehilangan HP jenis Realme C53 warna hitam di Masjid Al-Mujahidin Jalan Panglima H Saman milik penjaga Masjid Warga Jalan Kihajar Dewantara RT.019 Kel. Patunas Kec. Tungkal llir Kab. Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mengumpulkan bahan keterangan terhadap yang dicurigai sebagai pelaku pencurian HP tersebut,” ungkap IPTU Anthony, Minggu Siang.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengetahui lokasi keberadaan ES alias Eko. Pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sekira pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat menyebutkan pencurian terjadi pada Sabtu (21/10/23) sekitar pukul 02.48 WIB di Masjid Al – Mujahidin Jalan Panglima H. Saman RT.009 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal llir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku tampak mengambil HP milik korban Salim Afrizal (24) dengan cara menciduk dari luar dengan memakai paralon/bambu yang di ujungnya dipasang kantung plastic wana hitam melalui celah besi tralis jendela Masjid.
Barang Bukti berhasil diamankan polisi 1 Unit Handphone merk Realme C53 warna hitam beserta Box Kotak Handphone.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(*)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal