
Kapolsek mengatakan periatiwa pencurian mobil terjadi pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu korban pergi meninggalkan rumah bersama Istrinya.
Saat itu kondisi rumah dalam keadaan terkunci, dan Mobil Xenia B B 1903 CFV milik korban terparkir digarasi, kunci dan STNK mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekira pukul 18.30 WIB korban pulang, mendapati mobil Miliknya sudah tidak ada di garasi, saat masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga raib.
“Atas peritiwa dialami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko,” jelas Kapolsek.
Barang bukti diamankan 1 buah STNK Mobil Xenia B 1903 CFV, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan nopol B 1903 CFV.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.(Dn)
Halaman : 1 2