Pelaku Pencurian Mobil Xenia Dibekuk, Kapolsek Jaluko : Pelaku Tergolong Licin

- Redaksi

Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pencuriana Mobil Xenia Saat Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi. FOTO : Hms Polsek Jaluko

Terduga Pelaku Pencuriana Mobil Xenia Saat Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi. FOTO : Hms Polsek Jaluko

Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali, SH

Kapolsek mengatakan periatiwa pencurian mobil terjadi pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu korban pergi meninggalkan rumah bersama Istrinya.

Saat itu kondisi rumah dalam keadaan terkunci, dan Mobil Xenia B B 1903 CFV milik korban terparkir digarasi, kunci dan STNK mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah.

Sekira pukul 18.30 WIB korban pulang, mendapati mobil Miliknya sudah tidak ada di garasi, saat masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga raib.

BACA JUGA :  Muhammadiyah Bebaskan Kader Jadi Timses 3 Kubu Pasangan Capres-Cawapres

“Atas peritiwa dialami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko,” jelas Kapolsek.

Barang bukti diamankan 1 buah STNK Mobil Xenia B 1903 CFV, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan nopol B 1903 CFV.

BACA JUGA :  Pos Satgas PPKM Skala Mikro Muntialo Lakukan Penyekatan Penyimbang PPKM Level 4 Kota Jambi

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.(Dn)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru