Pelaku Penikaman Ponakan Mengaku Menyesal

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2020 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : AS Menceritkan Kejadian dan Penyesalanya Kepada Wartawan di Polres Tanjab Barat, Jumat (02/10/20).

FOTO : AS Menceritkan Kejadian dan Penyesalanya Kepada Wartawan di Polres Tanjab Barat, Jumat (02/10/20).

KUALA TUNGKAL – AS (40) pelaku penikaman anak dibawah umur kini harus menebus kesalahannya di balik jeruji sel Mapolres Tanjab Barat.

Warga Kuala Tungkal ini diamankan Polisi lantaran atas kasus penikaman korbanya adalah RT ponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMK pada Senin (28/09/20).

Kepada wartawan di Mapolres Tanjab Barat AS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya menikam saudara sendiri.

“Menyesal mas, sangat menyesal, karena saya tak mampu mengendalikan emosi kecewa dengan orang tuanya,” ucap AS usai pres rilis yang digelar Polres Tanjab Barat, Jumat (02/10/20).

Dirinya mengaku ingin sekali meminta maaf kepada korban.

BACA JUGA :  Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Jambi Launching ‘NasDem Memanggil’

“Nyesal, saya ingin minta maaf sama dia, dia tak punya salah sedikitpun,” sesalnya.

Rudi juga mengakui, penikaman yang dilakukannya itu didasari rasa sakit hati kepada ayah korban terkait maslah kerjaan.

“Dia hanya korban pelampiasan kekecewaan saya,” katanya.

Sementara Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Sapotro, SIK, MH mengatakan jika korban penusukan AL mulai pulih dan sekarang sudah rawat jalan.

BACA JUGA :  Nyabu di Kamar Hotel, Dua Sejoli Ditangkap Polres Sarolangun

“Terhadap pelaku, terancam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas unsang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” katanya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru