KUALA TUNGKAL – AS (40) pelaku penikaman anak dibawah umur kini harus menebus kesalahannya di balik jeruji sel Mapolres Tanjab Barat.
Warga Kuala Tungkal ini diamankan Polisi lantaran atas kasus penikaman korbanya adalah RT ponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMK pada Senin (28/09/20).
Kepada wartawan di Mapolres Tanjab Barat AS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya menikam saudara sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyesal mas, sangat menyesal, karena saya tak mampu mengendalikan emosi kecewa dengan orang tuanya,” ucap AS usai pres rilis yang digelar Polres Tanjab Barat, Jumat (02/10/20).
Dirinya mengaku ingin sekali meminta maaf kepada korban.
“Nyesal, saya ingin minta maaf sama dia, dia tak punya salah sedikitpun,” sesalnya.
Rudi juga mengakui, penikaman yang dilakukannya itu didasari rasa sakit hati kepada ayah korban terkait maslah kerjaan.
“Dia hanya korban pelampiasan kekecewaan saya,” katanya.
Sementara Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Sapotro, SIK, MH mengatakan jika korban penusukan AL mulai pulih dan sekarang sudah rawat jalan.
“Terhadap pelaku, terancam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas unsang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” katanya.(*)