KOTA JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus kekerasan hingga meninggal dengan menggunakan air keras dan menangkap terduka pelaku.
Pelaku diketahui berinisial JK (47) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kabupaten Muaro Jambi.
“JK ditangkap di daerah Curup Tengah Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis, Selasa (07/9/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta menyebutkan kasus tersebut terjadi pada Minggu (05/09/21) pukul 03.00 WIB. Korbannya BM (41) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, bersama rekannya I dan WA saat berada di pondok.
“Pelaku melancarkan aksi jahatnya dengan menyiram korban diduga cairan air keras, lalu pelaku melarikan diri,” ujar Kapolresta.
Sementara korban dilarikan ke RS DKT karena mengalami luka bakar dan akhirnya meninggal dunia di RS DKT.
Atas kejadian tersebut Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku JK sampai ke Curup Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
“Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, dan dapat diamankan dengan tindakan tegas dan terukur, pelaku diamankan di Polresta Jambi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian.(Dhea)