Kata Guntur, perlakuan JK terhadap anak didiknya ini ia dapatkan dari pergaulannya di media sosial, selain itu JK ini pernah terlibat komunikasi komunitas LGBT.
“JK ini dari rekam jejaknya pernah terlibat komunikasi dengan komunitas komunitas LGBT via video call, dari situ mungkin dia dapatkan perlakuan dan dia lampiaskan ke anak-anak didiknya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebutkan bahwa, dari pemeriksaan kasus ini, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan oleh tersangka sehingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.
“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” terangnya.
Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*)
Halaman : 1 2