KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanjung Jabung Barat sepakat untuk mengusulkan kepada Gubernur Jambi terkait pembagian persentase saham Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Jabung sebesar 50 Persen Tanjung Jabung Barat dan 50 Persen Provinsi Jambi.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat usulan pembagian saham PI 10 persen oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanjung Jabung Barat yanh dihadiri pejabat terkait di Rumah Dinas Bupati, Jum’at (12/9/2025).
Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat mengatakan tanggal 10 Juni 2025 yang lalu pemerintah Kabupaten bersama DPRD Tanjung Jabung Barat membahas pembagian persentase saham PI 10 persen Wilayah Kerja Jabung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana hasil rapat tersebut kata Bupati disepakati bahwa untuk persentase keikutsertaan saham sebagai salah salah satu Kabupaten penghasil migas, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi sehubungan dengan pembagian persentase saham PI 10 persen.
“Besarnya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat 60 Persen Provinsi Jambi 40 Persen,” ungkap Bupati.
Kemudian tanggal 19 Agustus 2025 pemerintah Provinsi Jambi memberikan tanggapan atas usulan pembagian persentase saham PI 10 persen dari Pemerintah Tanjung Jabung Barat melalui surat Gubernur Jambi perihal usulan porsi pembagian persentase saham PI 10 persen Wilayah Kerja Jabung.
“Pemerintah Provinsi Jambi menawarkan komposisi 51 persen untuk Provinsi Jambi dan 49 persen untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.
Lebih lanjut kata Anwar Sadat, menanggapi usulan porsi pembagian persentase saham PI 10 persen dari pemerintah Provinsi Jambi tersebut pemerintah Kabupaten menggelar rapat, berdiskusi bersama pimpinan dan anggota DPRD Tanjung Jabung Barat.
Pemerintah Kabupaten kata Bupati, bersama dengan DPRD Tanjung Jabung Barat sepakat pembagian saham PI 10 persen sebesar 50 persen Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 50 persen Provinsi Jambi.
“Mudah-mudahan tawaran kita ini dapat diterima oleh bapak Gubernur. Dan ini juga tawaran yang sangat adil, profesional, dan sangat berempati,” sebut Bupati.
Anwar Sadat menjelaskan jika usulan ini disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memperoleh manfaat ekonomi berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peningkatan PAD sendiri yang nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, membangun infrastruktur, serta memperkuat sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Participating Interest (PI) 10 Persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat.
Keikutsertaan daerah melalui BUMD dalam PI 10 persen merupakan wujud nyata upaya pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.
Penulis : pro/bas
Sumber Berita: Lintastungkal






