Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Anwar Sadat, Wakil Bupati Katamso bersama Ketua DPRD Hamdani, Wakil Ketua Muh Sjafril Simamora dan Hasam Basyri Harahap (pro)

Bupati Anwar Sadat, Wakil Bupati Katamso bersama Ketua DPRD Hamdani, Wakil Ketua Muh Sjafril Simamora dan Hasam Basyri Harahap (pro)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanjung Jabung Barat sepakat untuk mengusulkan kepada Gubernur Jambi terkait pembagian persentase saham Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Jabung sebesar 50 Persen Tanjung Jabung Barat dan 50 Persen Provinsi Jambi.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat usulan pembagian saham PI 10 persen oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanjung Jabung Barat yanh dihadiri pejabat terkait di Rumah Dinas Bupati, Jum’at (12/9/2025).

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat mengatakan tanggal 10 Juni 2025 yang lalu pemerintah Kabupaten bersama DPRD Tanjung Jabung Barat membahas pembagian persentase saham PI 10 persen Wilayah Kerja Jabung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana hasil rapat tersebut kata Bupati disepakati bahwa untuk persentase keikutsertaan saham sebagai salah salah satu Kabupaten penghasil migas, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi sehubungan dengan pembagian persentase saham PI 10 persen.

“Besarnya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat 60 Persen Provinsi Jambi 40 Persen,” ungkap Bupati.

Kemudian tanggal 19 Agustus 2025 pemerintah Provinsi Jambi memberikan tanggapan atas usulan pembagian persentase saham PI 10 persen dari Pemerintah Tanjung Jabung Barat melalui surat Gubernur Jambi perihal usulan porsi pembagian persentase saham PI 10 persen Wilayah Kerja Jabung.

“Pemerintah Provinsi Jambi menawarkan komposisi 51 persen untuk Provinsi Jambi dan 49 persen untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Lebih lanjut kata Anwar Sadat, menanggapi usulan porsi pembagian persentase saham PI 10 persen dari pemerintah Provinsi Jambi tersebut pemerintah Kabupaten menggelar rapat, berdiskusi bersama pimpinan dan anggota DPRD Tanjung Jabung Barat.

Pemerintah Kabupaten kata Bupati, bersama dengan DPRD Tanjung Jabung Barat sepakat pembagian saham PI 10 persen sebesar 50 persen Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 50 persen Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan tawaran kita ini dapat diterima oleh bapak Gubernur. Dan ini juga tawaran yang sangat adil, profesional, dan sangat berempati,” sebut Bupati.

Anwar Sadat menjelaskan jika usulan ini disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memperoleh manfaat ekonomi berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peningkatan PAD sendiri yang nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, membangun infrastruktur, serta memperkuat sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Participating Interest (PI) 10 Persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat.

Keikutsertaan daerah melalui BUMD dalam PI 10 persen merupakan wujud nyata upaya pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : pro/bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Berita ini 99 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Minggu, 30 November 2025 - 18:49 WIB

Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Kamis, 13 November 2025 - 18:34 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB