JAMBI – Pemprov Jambi menggelar pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemutihan pajak dan tahap II. Program ini berlaku selama 4 bulan terhitung tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2021.
Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : S-795/BAKEUDA-2.2/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Petunjuk dan Teknis Pelaksanaan Program Pemutiah Pajak Tahap Kedua Provinnsi Jambi Tahun 2021.
Berikut beberapa ketentuan disebutkan dalam surat tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.
- Pemutihah Pajak Meliputi:
- Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah;
- Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising);
- Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;
- Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-I; dan
- Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif pendaftaran Pajak Nama Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pemutihan tidak berlaku atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan Baru), Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan Mutasi ke Provinsi lain;
- Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa pemutihanyang tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa pemutihan dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku lagi)
Demikian beberapa kreteria dalam surat tersebut. Infrmasi lebih lengkap silahkan mendatangi Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi atau langsung ke BAKEUDA Provinsi Jambi.(*)